Rabu, 27 Agustus 2025

Pilgub DKI Jakarta 2024

MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, Ridwan Kamil: Saya Tidak Paham, Harus Dipelajari Dulu

Ridwan Kamil mengatakan harus mempelajari terlebih dahulu putusan MK terkait syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.

Editor: Erik S
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Bakal calon gubernur (Bacagub) Jakarta Ridwan Kamil alias RK mengaku belum bisa berkomentar terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024. 

Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur.

Baca juga: PDIP Puji Putusan MK: Kemenangan Melawan Oligarki Parpol Pembajak Demokrasi & Kedaulatan Rakyat

Menanggapi hal itu Juru Bicara Anies, Iwan Tarigan mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan tersebut.

“Dengan keputusan ini maka PDIP yang tersisa bisa mengajukan calon yang akan dimajukan di Pilkada Jakarta yaitu Anies dan Hendrar,” ucap Iwan kepada Wartakotalive.com, Selasa (20/8/2024).

Dia mengatakan, sehingga warga Jakarta mempunyai pilihan calon pemimpin yang terbaik buat Jakarta.(m32) 

Penulis: Alfian Firmansyah

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tanggapan Ridwan Kamil Soal Putusan MK Buka Peluang Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan