Jumat, 15 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Baleg DPR Gelar Rapat Bahas Putusan MK & RUU Pilkada, PDIP: Tak Masuk Akal MK Dikoreksi Lembaga Lain

Juru Bicara PDI Perjuangan (PDI-P) Chico Hakim memberikan tanggapannya soal DPR yang menggelar rapat untuk membahas putusan MK terkait Pilkada.

Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya
Politikus PDI-P Chico Hakim (kiri) dalam konferensi pers di Sekolah Partai, Lenteng Agung sebelum peringatan HUT ke-51 PDI-P, Rabu (10/1/2024). | Juru Bicara PDI Perjuangan (PDI-P) Chico Hakim memberikan tanggapannya soal DPR yang menggelar rapat untuk membahas putusan MK terkait Pilkada. 

Terakhir, rapat ketiga pukul 19.00 WIB diisi dengan Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pengambilan keputusan atas hasil Pembahasan RUU Pilkada.

MK Enggan Komentar Soal Rapat Baleg DPR Hari Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) enggan berkomentar terkait rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah.

Rapat dengan agenda pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tersebut, digelar pada Rabu (21/8/2024) hari ini.

Diketahui, muncul dugaan mengenai rapat Baleg kali ini bertujuan untuk menganulir putusan MK terkait ambang batas pencalonan Pilkada.

Juru Bicara MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, hal tersebut merupakan urusan pembentuk Undang-undang (UU), dalam hal ini pemerintah dan DPR.

Sehingga, katanya, MK tidak berwenang untuk mengomentari hal tersebut.

"MK tidak boleh komen terhadap RUU yang sedang dibahas pembentuk UU," ucap Enny, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu pagi.

Baca juga: Baleg DPR Tetapkan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Dilakukan Bertahap Mulai Februari 2025

DPR Bantah Rapat Baleg Digelar untuk Anulir Putusan MK

Sebelumnya, Anggota Baleg DPR RI Fraksi PAN, Yandri Susanto membantah rapat Baleg kali ini bertujuan untuk menganulir putusan MK terkait ambang batas pencalonan Pilkada.

Yandri menegaskan, rapat hari ini untuk membahas hasil putusan MK agar bisa ditafsirkan secara jelas.

"Kami enggak mungkin menganulir MK, kami ingin menyadur itu biar terang benderang, tidak ada tafsir yang liar, oleh penyelenggara KPU maupun pasangan calon yang ingin berkontestasi di Pilkada, inilah redaksinya," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Yandri menyatakan, pada dasarnya DPR menghormati putusan MK.

Dirinya menilai, secara hukum, putusan MK itu dapat langsung berlaku.

Namun DPR dinilai perlu melakukan pendalaman terkait putusan MK agar bisa diakomodasi dalam RUU Pilkada.

"Ya, itu secara otomatis memang keputusan MK bisa berlaku. Tapi ini kan pendaftaran masih tanggal 27. DPR dan pemerintah masih punya waktu untuk menyadur itu ke dalam Undang-undang Pilkada, sehingga itu bisa benar-benar menjadi payung hukum KPU, termasuk nanti membuat PKPU yang baru," pungkasnya.

Baca juga: Baleg DPR Setujui Ambang Batas 7,5 Persen Bisa Usung Cakada Hanya untuk Parpol Non-Seat di DPRD

Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan bagian pokok permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait norma UU Pilkada yang mengatur ambang batas pengusungan calon di Pilkada.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan