Pilkada Serentak 2024
Baleg DPR Gelar Rapat Bahas Putusan MK & RUU Pilkada, PDIP: Tak Masuk Akal MK Dikoreksi Lembaga Lain
Juru Bicara PDI Perjuangan (PDI-P) Chico Hakim memberikan tanggapannya soal DPR yang menggelar rapat untuk membahas putusan MK terkait Pilkada.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Whiesa Daniswara
Terakhir, rapat ketiga pukul 19.00 WIB diisi dengan Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pengambilan keputusan atas hasil Pembahasan RUU Pilkada.
MK Enggan Komentar Soal Rapat Baleg DPR Hari Ini
Mahkamah Konstitusi (MK) enggan berkomentar terkait rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah.
Rapat dengan agenda pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tersebut, digelar pada Rabu (21/8/2024) hari ini.
Diketahui, muncul dugaan mengenai rapat Baleg kali ini bertujuan untuk menganulir putusan MK terkait ambang batas pencalonan Pilkada.
Juru Bicara MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, hal tersebut merupakan urusan pembentuk Undang-undang (UU), dalam hal ini pemerintah dan DPR.
Sehingga, katanya, MK tidak berwenang untuk mengomentari hal tersebut.
"MK tidak boleh komen terhadap RUU yang sedang dibahas pembentuk UU," ucap Enny, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu pagi.
Baca juga: Baleg DPR Tetapkan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Dilakukan Bertahap Mulai Februari 2025
DPR Bantah Rapat Baleg Digelar untuk Anulir Putusan MK
Sebelumnya, Anggota Baleg DPR RI Fraksi PAN, Yandri Susanto membantah rapat Baleg kali ini bertujuan untuk menganulir putusan MK terkait ambang batas pencalonan Pilkada.
Yandri menegaskan, rapat hari ini untuk membahas hasil putusan MK agar bisa ditafsirkan secara jelas.
"Kami enggak mungkin menganulir MK, kami ingin menyadur itu biar terang benderang, tidak ada tafsir yang liar, oleh penyelenggara KPU maupun pasangan calon yang ingin berkontestasi di Pilkada, inilah redaksinya," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Yandri menyatakan, pada dasarnya DPR menghormati putusan MK.
Dirinya menilai, secara hukum, putusan MK itu dapat langsung berlaku.
Namun DPR dinilai perlu melakukan pendalaman terkait putusan MK agar bisa diakomodasi dalam RUU Pilkada.
"Ya, itu secara otomatis memang keputusan MK bisa berlaku. Tapi ini kan pendaftaran masih tanggal 27. DPR dan pemerintah masih punya waktu untuk menyadur itu ke dalam Undang-undang Pilkada, sehingga itu bisa benar-benar menjadi payung hukum KPU, termasuk nanti membuat PKPU yang baru," pungkasnya.
Baca juga: Baleg DPR Setujui Ambang Batas 7,5 Persen Bisa Usung Cakada Hanya untuk Parpol Non-Seat di DPRD
Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan bagian pokok permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait norma UU Pilkada yang mengatur ambang batas pengusungan calon di Pilkada.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.