Jumat, 15 Agustus 2025

Pilgub DKI Jakarta 2024

Tak Mau Dikhianati, Komarudin Watubun: Anies Harus Jadi Kader PDIP Jika Maju Pilgub Jakarta

Putusan MK jadi angin segar untuk PDIP dan Anies, jika ingin maju Pilkada Jakarta via PDIP, Anies harus jadi kader.

Tribunnews.com
Anies Baswedan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat baru ambang batas perolehan suara parpol untuk mengusung kandidat di pilkada jadi angin segar untuk PDIP dan Anies, jika ingin maju Pilkada Jakarta via PDIP, Anies harus jadi kader. 

Terpisah, Anies Baswedan mengaku bersyukur atas keluarnya putusan dari MK. Baginya, putusan ini berarti masih ada ruang bagi aspirasi rakyat untuk diperjuangkan di Pilkada Jakarta.

"Kita bersyukur atas putusan MK ini. Artinya bahwa masih ada ruang bagi aspirasi rakyat untuk diperjuangkan oleh partai-partai dengan akumulasi 7,5 persen perolehan suara," kata Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid.

Anies, lanjut Sahrin juga saat ini sedang melakukan komunikasi intensif dengan banyak partai politik. Namun, Sahrin enggan membeberkan dengan partai politik mana saja Anies melakukan komunikasi.

"Yang pasti saat ini kita sedang membangun komunikasi dengan partai-partai," ujarnya.(Tribun Network/fah/ham/mar/wly)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan