Sabtu, 13 September 2025

Pimpinan Baleg DPR Sebut Ada Opsi Penyusunan Omnibus Law Terkait Kepemiluan

Doli menilai ketiga UU yang akan dibuat omnibus law tersebut karena dinilai pembahasannya bisa berbarengan dan bisa disatukan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Bobby Wiratama
Tribunnews.com Reza Deni
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, seusai menghadiri diskusi Perludem di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024) 

"Setuju," jawab para peserta rapat.

Dengan begitu, maka pembahasan 41 UU yang masuk dalam prolegnas prioritas 2025 dan 178 UU masuk dalam prolegnas 2025-2029 tersebut akan dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan.

Berikut daftar Prolegnas RUU Prioritas 2025 yang disetujui di tingkat 1 oleh Baleg DPR RI:

Komisi I

RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

Komisi II

RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Komisi III

RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Komisi IV

RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Komisi V

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Komisi VI

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan