Senin, 29 September 2025

Sebut DPR Harus Jadi Kanal Utama untuk Aspirasi Publik, Doli Singgung Evaluasi UUD 1945

Menurutnya, DPR memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk merespons kegelisahan publik atas stagnasi demokrasi

Penulis: Reza Deni
istimewa
EVALUASI UUD 1945 - Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia usai menghadiri sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (1/8/2025). Ahmad Doli Kurnia mengajak seluruh wakil rakyat di parlemen harus mulai lebih serius dalam menyerap dan mengakomodasi aspirasi masyarakat terhadap perubahan sistem ketatanegaraan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengajak seluruh wakil rakyat di parlemen harus mulai lebih serius dalam menyerap dan mengakomodasi aspirasi masyarakat terhadap perubahan sistem ketatanegaraan. 

Menurutnya, DPR memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk merespons kegelisahan publik atas stagnasi demokrasi dan ketimpangan struktural.

Baca juga: Yusril Sebut Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Sesuai UUD 1945 dan UU Darurat 1954

DPR merupakan lembaga legislatif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang berfungsi sebagai wakil rakyat dalam pemerintahan nasional.

“DPR jangan hanya menjadi tempat formal untuk menyetujui kebijakan, tetapi harus menjadi kanal utama yang menggerakkan aspirasi rakyat, terutama saat mereka menuntut pembaruan konstitusi,” kata Doli di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Pernyataan Doli ini juga bertepatan dengan momen penting dalam kalender ketatanegaraan Indonesia, yakni Hari Konstitusi yang diperingati setiap 18 Agustus. Momentum ini disebutnya sebagai saat yang tepat untuk membuka kembali ruang dialog nasional mengenai arah reformasi sistemik.

Dukungan terhadap evaluasi menyeluruh terhadap UUD 1945 juga datang dari Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Menurut Doli, Bahlil secara tegas mendorong wacana reformasi sistem ketatanegaraan sebagai bagian dari komitmen Partai Golkar dalam menjaga demokrasi dan memperkuat sistem pemerintahan.

UUD 1945 adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia. Merupakan dasar hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Ketua Umum Golkar menyambut baik langkah ini. Beliau mendukung langkah-langkah strategis yang bertujuan memperkuat institusi demokrasi dan menjawab tantangan zaman,” ujar legislator yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara III itu.

Menurut pimpinan Badan Legislasi DPR itu, sudah saatnya bangsa ini kembali duduk bersama untuk membahas secara fundamental berbagai persoalan ketatanegaraan, termasuk penguatan lembaga, desain pemilu, hingga isu otonomi daerah. 

Doli menyebut, amandemen tidak harus ditakuti selama tujuannya untuk memperbaiki sistem. Ia menyarankan agar pembicaraan soal amandemen tidak hanya sebatas wacana, tapi masuk ke ranah institusional agar bisa ditindaklanjuti.

“Kalau sistem bisa kita perbaiki, maka kemajuan akan lebih cepat tercapai,” pungkas Doli.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi (FOKO) Purnawirawan TNI, mendorong Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk segera melakukan evaluasi terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pascareformasi. Evaluasi dianggap penting karena konstitusi saat ini dinilai belum mampu membawa Indonesia pada kemajuan yang signifikan. 

Ia menilai bahwa pascareformasi, Indonesia justru tertinggal dari negara-negara tetangga yang merdeka jauh setelah Indonesia.

“MPR kita dorong untuk melakukan evaluasi konstitusi setelah 27 tahun reformasi ini. Sebab UUD 1945 pascareformasi tidak membawa kemajuan bangsa hingga saat ini,” ujar Bambang

Bambang bahkan mengutip pernyataan dari buku Presiden Prabowo Subianto, yang membandingkan kemajuan Indonesia dengan negara seperti Singapura dan Tiongkok. “Singapura dan China telah melakukan lompatan besar berkali-kali, sementara kita yang lebih dulu merdeka dan kini masuk usia 80 tahun, justru jauh tertinggal dari mereka,” ujarnya.

Baca juga: Wacana Evaluasi Pilkada, Model Asimetris Diusulkan Untuk Efisiensi dan Hindari Konflik Horisontal

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan