Jumat, 15 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Perempuan di Mimika Papua Ditangkap Diduga Lakukan Praktik Politik Uang, Kini Diperiksa Gakkumdu

Perempuan itu disinyalir melakukan praktik politik uang untuk memenangkan salah satu pasangan calon bupati Mimika pada Pilkada 2024.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Timur
Ilustrasi - Seorang perempuan diduga melakukan praktik money politics atau politik uang diperiksa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Selasa (26/11/2024). 

Nofiansyah kemudian menceritakan kronologis kejadian penganiayaan itu.

Awalnya Lukman sengaja datang ke rumah Nasir warga setempat, untuk memintanya menjadi saksi luar Paslon Wali Kota Lubuklinggau 02 H Rachmat Hidayat (Yoppy Karim) dan Rustam Effendi.

"Pada saat datang ke rumah Nasir, Nasir sedang tidur, akhirnya klien kami ini keluar rumah, saat mau keluar datanglah terlapor," jelasnya.

Kemudian terlapor langsung menuduh kliennya mau bagi-bagi uang.

Karena ketakutan kliennya kaget dan balik bertanya "uang apa".

"Karena merasa ketakutan langsung ditarik dan dirangkul oleh terlapor, mau dirampas tas, klien kami tambah ketakutan mau apa ini, apa mau merampok atau apa akhirnya menolak," kata dia.

Akhirnya terjadi tarik menarik tas antara Lukman dan terlapor Anang.

Lukman kemudian berupaya kabur dan didorong oleh terlapor sampai terjatuh.

"Lari lah korban, mau berdiri dicekik lagi sampai dekat pagar langsung melarikan diri (ketakutan)," ungkapnya.

Tangkapan layar Lukman saat ditangkap karena dinarasikan hendak bagi-bagi amplop.

Nofiansyah berharap agar perkara penganiayaan ini ditindaklanjuti pihak kepolisian.

"Masalah lainnya tergantung pihak kepolisian menanggapinya seperti apa. Harapannya terlapor segera diproses," ujarnya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul BREAKING NEWS: Seorang Perempuan Ditangkap di Mimika Papua Tengah, Diduga Lakukan Money Politic

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan