Jumat, 12 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Syarat Paslon Menang Pilkada 2024 Satu Putaran, DKI Jakarta Beda Sendiri dan Bisa Dua Putaran

Inilah syarat-syarat pasangan calon (paslon) menang di kontestasi Pemilihan Umum Daerah (Pilkada) 2024 satu putaran, DKI Jakarta beda sendiri

cimahikota.bawaslu.go.id
ILUSTRASI Pilkada Serentak 2024: Inilah syarat-syarat pasangan calon (paslon) menang di kontestasi Pemilihan Umum Daerah (Pilkada) 2024 satu putaran, DKI Jakarta beda sendiri 

"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu terbaru yakni UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang baru disahkan April 2024 lalu juga mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih harus memperoleh lebih dari 50 persen suara.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan