Pilkada Serentak 2024
Syarat Paslon Menang Pilkada 2024 Satu Putaran, DKI Jakarta Beda Sendiri dan Bisa Dua Putaran
Inilah syarat-syarat pasangan calon (paslon) menang di kontestasi Pemilihan Umum Daerah (Pilkada) 2024 satu putaran, DKI Jakarta beda sendiri
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Whiesa Daniswara
"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu terbaru yakni UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang baru disahkan April 2024 lalu juga mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih harus memperoleh lebih dari 50 persen suara.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.