Sabtu, 6 September 2025

Alat Peraga Kampanye di Padang Dicopot Bawaslu, Koordinator Sebut Belum Waktunya untuk Memasang

Sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Padang, Sumatera Barat diturunkan oleh Bawaslu

KOLASE TRIBUNNEWS.COM
Penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Padang dan Padang Pariaman 

Rahmad Ramli menjelaskan alat peraga yang ditertibkan ini yang mengandung ajakan seperti adanya tanda coblos nomor urut, lambang dan simbol yang mengarah ke nomor urut, unsur ajakan ajakan dukungan mohon doa restu dan lainnya.

Baca juga: Dua Bulan Lagi Menikah, Calon Istri Perwira Polisi Ditemukan Tewas dalam Kamar Penginapan di Padang

Penertiban kali ini dilaksanakan secara serentak dengan melibatkan Panwascam dan pihak terkait yang ada di Kota Padang. Setelah dilaksanakan penertiban dan akan dilakukan rekap berapa titik dan jumlah alat peraga kampanye yang ditertibkan.

"Hampir di setiap sudut jalan masing-masing kecamatan dilakukan penertiban secara bersama-sama. Kita tidak ada tebang pilih dalam proses penertiban, sepanjang itu melanggar ketentuan sosialisasi akan ditertibkan," katanya.

Rahmad Ramli mengatakan untuk baliho yang berukuran besar dibantu mobil crane dari Dinas Lingkungan Hidup dan petugas dari Satpol PP Kota Padang.

APK di Padang Pariaman Diturunkan

Penurunan APK juga dilakukan di Padang Pariaman.

Penertiban ini dilakukan bersama KPU, TNI, Polri dan Satpol PP, pada alat peraga sosialisasi yang berbau ajakan, Rabu (22/11/2023) hingga Kamis (23/11/2023).

Ketua Bawaslu Padang Pariaman Azwar Mardin, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan partai politik.

Pasca koordinasi tersebut, beberapa caleg telah melakukan penertiban mandiri.

"Namun beberapa masih saja danditemui yang berbau ajakan, berdasarkan pendataan tim kami," ujarnya, Rabu (22/11/2023).

Sebagian besar APS yang diduga identik dengan APK tersebut merupakan spanduk yang dipasang di warung-warung, rumah warga, dan pondok.

Ia menyampaikan penutupan tersebut karena Bawaslu Padang Pariaman telah menyosialisasikan kepada partai politik terkait APS yang menyerupai APK akan ditertibkan.

"Jadi penutupan dilakukan untuk mengurangi unsur-unsur APK. Rata-rata APK-APK tersebut telah ditutup secara mandiri oleh Caleg," katanya.

Ia mengatakan pemasangan APS di masa jeda diperbolehkan namun didalamnya tidak terdapat ajakan mencoblos, dukungan, dan ajakan memilih.

Ia menegaskan pemasangan APK di masa jeda atau di luar jadwal kampanye merupakan sebuah pelanggaran aturan kampanye karena kampanye diluar jadwal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan