Kamis, 7 Agustus 2025

Gadis Penjual Gorengan Dibunuh

3 Fakta In Dragon Divonis Hukuman Mati: Ajukan Banding hingga Amnesti ke Presiden Prabowo

Terdakwa pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman divonis mati. Kuasa hukum In Dragon ajukan amnesti ke Presiden Prabowo.

|
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com
SOSOK IN DRAGON - IS (26) terdakwa pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman divonis mati. Kuasa hukum In Dragon ajukan amnesti ke Presiden Prabowo. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatra Barat bernama Nia Kurnia Sari (18) sampai ke tahap pembacaan vonis pada Selasa (5/8/2025).

Terdakwa Indra Sepriarman alias In Dragon terlihat tertunduk saat Majelis Hakim membacakan putusan.

Ketua Majelis Hakim Dedi menyatakan pria 26 tahun tersebut divonis hukuman mati karena secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Putusan tersebut sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus pembunuhan dan rudapaksa terjadi pada Jumat (6/9/2024) saat korban berkeliling desa menjual gorengan.

Setelah dua hari dilaporkan hilang, jasad korban ditemukan terkubur pada Minggu (8/9/2024).

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di rumah kosong di Padang Kabau, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman pada Kamis (19/9/2024).

Berikut tiga fakta persidangan In Dragon di Pengadilan Negeri Pariaman:

  1. Minta Amnesti Presiden Prabowo

Kuasa hukum In Dragon, Defriyon, mengaku akan berupaya meringankan hukuman kliennya salah satunya dengan mengajukan amnesti ke Presiden Prabowo.

Amnesti adalah penghapusan hukuman pidana yang telah dijatuhkan kepada seseorang atau kelompok yang diberikan oleh Presiden sebagai bagian dari hak prerogatifnya.

Baca juga: 
4 Fakta Tuntutan Mati untuk In Dragon, Pemerkosa dan Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang

Langkah lain yang diupayakan yakni jalur kasasi serta peninjauan kembali.

Menurutnya, Majelis Hakim tidak melihat fakta persidangan sebelum mengeluarkan putusan.

“Kalau hakim mempertimbangkan, ahli forensik jelas menyebut bahwa NKS meninggal bukan karena talia rafia tapi penekanan di dada sebelah kiri,” tukasnya.

2. Ajukan Banding

Defriyon juga mengajukan banding terkait vonis hukuman mati yang diterima In Dragon.

Ia menegaskan tidak ada saksi ahli yang mengungkap adanya unsur pembunuhan berencana.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan