Jumat, 8 Agustus 2025

HUT JAKARTA

Jaminan Kesehatan PNS DKI Maksimal Rp 50 Juta

rogram Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi PNS Pemprov DKI yang diresmikan Gubernur DKI Fauzi Bowo saat HUT Jakarta ke-484

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Prawira

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi PNS Pemprov DKI yang diresmikan Gubernur DKI Fauzi Bowo saat HUT Jakarta ke-484 kemarin memberikan plafon pertanggungan maksimal sebesar Rp 50 juta. Plafon ini jauh lebih kecil dibandingkan yang program JPK untuk Gakin (keluarga miskin) yang maksimal sebesar Rp 100 juta.

Asisten Sekretaris Daerah bidang Kesejahteraan Masyarakat DKI, Mara Oloan Siregar, mengatakan saat ini progam JPK PNS DKI telah melayani sebanyak 1.052 PNS DKI yang umumnya merupakan pegawai bergolongan rendah dan tidak mampu membayar biaya rawat inap rumah sakit. Menurutnya program JPK PNS ini mendapat sambutan positif dari PNS DKI yang selama ini biaya kesehatannya hanya ditanggung Askes sebesar 15 persen dari total biaya rumah sakit.

"Plafon anggaran JPK PNS memang jauh lebih kecil dibandingkan plafon anggaran JPK Gakin. Tetapi plafon tersebut sudah sangat membantu PNS dalam membayar biaya rawat inap rumah sakit. Apalagi PNS yang berada di golongan rendah, yang gajinya tidak besar, sangat terbantu sekali karena kini tidak hanya mengandalkan Askes saja," ujar Oloan, Rabu (7/9/2011).

Oloan menceritakan beberapa waktu lalu ada seorang istri yang suaminya bekerja sebagai PNS DKI. Namun ketika suaminya sakit dan dirawat di rumah sakit, istrinya kaget dan sampai pingsan karena harus membayar biaya perawatan sebesar Rp 40 juta. "Untung suaminya sudah mengikuti JPK PNS, sehingga biaya perawatan tersebut bisa dilunasi tepat waktu tanpa harus berhutang," terang Oloan.

Oloan menambahkan, program ini memang diluncurkan untuk membantu para PNS DKI dan pensiunan PNS DKI agar dapat membantu menutupi seluruh biaya pengobatan selain dari Askes.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan