Perkosaan di Angkot
Ratusan Angkot dan Metromini di Rawamangun Ditertibkan
Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta menggelar penertiban terhadap angkot dan metromini berkaca gelap
Editor:
Yudie Thirzano
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta menggelar penertiban terhadap angkot dan metromini berkaca gelap di terminal Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (21/09/2011).
Sejumlah angkot berkaca gelap yang memasuki terminal langsung diminta menepi, lalu diperiksa kegelapannya dengan alat bernama autolight, dan ketika alat tersebut menunjukan angka diatas 70 persen, maka angkot tersebut pun ditertibkan.
Sejumlah petugas melakukan penertiban dengan alat seadanya, mulai dari silet hingga benda tajam lainnya yang bisa membuat lapisan kaca film terlepas dari kaca angkot itu.
Salah satu angkot yang ditertibkan adalah angkot KWK 02, Jurusan Pulogadung - Kampung Melayu, yang dikemudikan oleh seorang sumpir tembak bernama Mulyanto (35).
Ia mengaku terkejut saat memasuki kawasan terminal, dan menyaksikan puluhan petugas Dinas Perhubungan menggelar operasi, lalu menyuruhnya untuk menepi.
Mulyanto mengaku sudah mendengar pelarangan kaca gelap dari sejumlah media, yang dipicu oleh dua kasus pemerkosaan yang terjadi di dalam angkot yang berkaca gelap. Ia pun memaklumi hal tersebut.
"Tapi saya bingung mau cerita sama yang punya mobil, padahal kan kaca film itu biar supir sama penumpang tidak kepanasan," katanya.
Penumpang angkot tersebut, Wina (41), mengaku senang dengan operasi tersebut, apalagi mengingat kasus pemerkosaan yang terjadi beberapa saat lalu. Ia mengaku merasa nyaman menaiki angkot yang berkaca tidak gelap.
Petugas kesulitan ketika menertibkan metromini 03 Jurusan Senen-Rawamangun, yang berkaca riben, dan bukan kaca bening yang dilapisi kaca film. Alhasil petugas pun kebingungan menertibkan kaca tersebut.
Sang supir, Temberman Silaban (28), mengatakan bahwa dari pabrik metromini kaca seperti itu yang didapatkan. Temberman mengaku bahwa kaca seperti itu berfungsi untuk menghindari panas.
Kabid penertiban dan pengendalian lalu lintas angkutan, Dinas Perhubungan, Provinsi DKI, Arifin Hamonangan, mengatakan bahwa angkot-angkot yang ditertibkan itu melanggar Keputusan Mentri Perhubungan, tahun 1976, nomor 439, tentang tingkat kegelapan kaca angkutan umum.
Dari operasi tersebut, ratusan angkot berhasil ia tertibkan, sementara metromini yang dikemudikan Temberman akhirnya ditilang. "Kita akan terus menertibkan hingga minggu depan, " katanya.