Jumat, 12 September 2025

John Kei Ditangkap

Pengacara: Peran John Kei Tak Jelas dalam Dakwaan

Dalam persidangan pembacaan eksepsi oleh tim penasihat hukum terdakwa John Refra "Kei", banyak kelalaian Jaksa Penuntut Umum

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Pengacara: Peran John Kei Tak Jelas dalam Dakwaan
KOMPAS.com/VITALIS YOGI TRISNA
John Refra Kei atau John Kei, terdakwa kasus pembunuhan mantan Bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2012). Terdakwa dijerat oleh Jaksa dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam persidangan pembacaan eksepsi oleh tim penasihat hukum terdakwa John Refra "Kei", banyak kelalaian Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga dakwaan tidak cermat.

"Merujuk uraian dakwaan kesatu primair dan subsidair, sama sekali tidak diuraikan secara tegas dan jelas peran dari masing-masing terdakwa," ujar Indra saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (4/9/2012).

Indra mengatakan bahwa JPU tidak secara tegas menjelaskan peran terdakwa John Kei, Joachim Joseph Hungan dan Muchlis B Sahab, apakah sebagai orang yang melakukan atau sebagai orang yang menyuruh melakukan atau sebagai orang yang turut melakukan dalam merencanakan pembunuhan terhadap korban atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain (korban).

Menurut Indra, peran terdakwa tersebut sebetulnya sangat menentukan kapasitas perbuatan sehingga perbuatan mana yang dapat dikenakan dengan rumus Pidana.

Lebih lanjut, Indra mengatakan bahwa Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP yang didakwakan kepada para  terdakwa terlihat sumir. Sebab, JPU sama sekali tidak menguraikan cara atau keadaan yang melekat dari diri para terdakwa dalam melakukan perbuatan yang dapat didakwakan.

"untuk itu, kiranya Majelis Hakim mengabulkan eksepsi penasihat hukum para terdakwa," kata Indra.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan