John Kei Ditangkap
Pengacara: Peran John Kei Tak Jelas dalam Dakwaan
Dalam persidangan pembacaan eksepsi oleh tim penasihat hukum terdakwa John Refra "Kei", banyak kelalaian Jaksa Penuntut Umum
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam persidangan pembacaan eksepsi oleh tim penasihat hukum terdakwa John Refra "Kei", banyak kelalaian Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga dakwaan tidak cermat.
"Merujuk uraian dakwaan kesatu primair dan subsidair, sama sekali tidak diuraikan secara tegas dan jelas peran dari masing-masing terdakwa," ujar Indra saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (4/9/2012).
Indra mengatakan bahwa JPU tidak secara tegas menjelaskan peran terdakwa John Kei, Joachim Joseph Hungan dan Muchlis B Sahab, apakah sebagai orang yang melakukan atau sebagai orang yang menyuruh melakukan atau sebagai orang yang turut melakukan dalam merencanakan pembunuhan terhadap korban atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain (korban).
Menurut Indra, peran terdakwa tersebut sebetulnya sangat menentukan kapasitas perbuatan sehingga perbuatan mana yang dapat dikenakan dengan rumus Pidana.
Lebih lanjut, Indra mengatakan bahwa Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP yang didakwakan kepada para terdakwa terlihat sumir. Sebab, JPU sama sekali tidak menguraikan cara atau keadaan yang melekat dari diri para terdakwa dalam melakukan perbuatan yang dapat didakwakan.
"untuk itu, kiranya Majelis Hakim mengabulkan eksepsi penasihat hukum para terdakwa," kata Indra.