Selasa, 26 Mei 2026

Bentrok di Taman Palem

10 Orang Ditetapkan Tersangka

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Suntana mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 96 orang yang diamankan pascabentrok

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Suntana mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 96 orang yang diamankan pascabentrok di Taman Palem, Cengkareng Jakarta Barat, Rabu (12/9/2012) pukul 18.00 WIB kemarin. Pihaknya telah menetapkan 10 orang tersangka.

"Dari 96 orang yang diamankan, kami telah menetapkan 10 tersangka yang terbukti melakukan pengeroyokan terhadap dua orang korban," ujar Suntana, Kamis (13/9/2012) di Polres Jakarta Barat.

Suntana mengatakan, dari 10 orang tersebut lima diantaranya sudah ditahan sementara lima lainnya masih DPO dan terus dilakukan pengejaran.

"10 orang tersangka ini dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan diancam hukuman diatas lima tahun penjara," kata Suntana.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved