Ganjil Genap
Libur Idul Adha 27–28 Mei 2026, Sistem Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan
Pada periode Idul Adha 1447 H tahun 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa sistem ganjil genap ditiadakan sementara.
Ringkasan Berita:
- Sistem ganjil genap Jakarta resmi ditiadakan pada 27–28 Mei 2026 bertepatan dengan libur dan cuti bersama Idul Adha 1447 H.
- Peniadaan ini membuat seluruh kendaraan dapat melintas di ruas jalan Jakarta tanpa pembatasan berdasarkan angka pelat nomor.
- Ganjil genap sendiri merupakan kebijakan pembatasan lalu lintas hari kerja di Jakarta untuk mengurangi kemacetan pada jam sibuk.
TRIBUNNEWS.COM - Hari Raya Idul Adha merupakan salah satu momen besar dalam kalender Islam yang diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah.
Perayaan ini identik dengan ibadah kurban, yaitu penyembelihan hewan sebagai bentuk ketakwaan dan pengorbanan kepada Allah SWT, sekaligus mengenang keteladanan Nabi Ibrahim AS.
Di Indonesia, Idul Adha juga ditetapkan sebagai hari libur nasional yang biasanya disertai cuti bersama, sehingga berdampak pada aktivitas masyarakat, termasuk aturan lalu lintas di kota besar seperti Jakarta.
Sementara itu, sistem ganjil genap di Jakarta adalah kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor.
Pelat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil.
Pelat nomor genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.
Aturan ini diberlakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan-jalan utama Jakarta, khususnya pada jam sibuk hari kerja.
Pada periode Idul Adha 1447 H tahun 2026, pemerintah menetapkan libur nasional pada 27 Mei 2026 dan cuti bersama pada 28 Mei 2026.
Seiring dengan penetapan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan utama ditiadakan sementara.
Kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan tanpa harus menyesuaikan aturan ganjil atau genap pelat kendaraan selama masa libur tersebut.
Dengan kebijakan ini, seluruh kendaraan roda empat dapat melintas di jalan-jalan yang biasanya terkena pembatasan tanpa harus menyesuaikan aturan pelat nomor ganjil atau genap.
Baca juga: Jadwal Libur Sekolah Idul Adha 2026 untuk SD, SMP, SMA, Cek Tanggal Resminya
Ketentuan ini mengacu pada:
- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB RI Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Dengan dasar aturan tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir terkena sanksi ganjil genap selama periode libur Idul Adha 2026.
Jadwal Berlaku Ganjil Genap Jakarta
Sistem ganjil genap Jakarta biasanya diberlakukan pada hari kerja dengan jadwal sebagai berikut:
- Pagi: pukul 06.00–10.00 WIB
- Sore hingga malam: pukul 16.00–21.00 WIB
Di luar jadwal tersebut, kendaraan dapat melintas seperti biasa tanpa pembatasan berdasarkan nomor pelat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ganjil-Genap-Ditiadakan-saat-Libur-Idul-Adha-27-28-Mei-2026.jpg)