John Kei Ditangkap
Eksepsi Ditolak, Persidangan John Kei Tetap Berlanjut
Dalam pembacaan putusan sela, Majelis Hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Tim Penasihat Hukum John Kei dkk
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini John Refra "Kei", Joseph Hungan dan Muklis, selaku Para Terdakwa dalam dugaan kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung kembali melanjutkan sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/9/2012) dengan agenda pembacaan putusan sela.
Dalam pembacaan putusan sela, Majelis Hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Tim Penasihat Hukum John Kei dkk. "Eksepsi ditolak dan memerintahkan kepada Jaksa untuk melanjutkan," kata Supradja selaku Ketua Majelis Hakim saat membacakan isi putusan sela.
Majelis Hakim menilai, eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa mengenai perihal dakwaan yang tidak menjelaskan secara rinci unsur pidananya sebenarnya sudah memenuhi kaidah yang diatur dalam KUHAP.
"Sehingga keberatan eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa dikesampingkan," kata Supradja.
Mengenai eksepsi Tim Penasihat Hukum yang menyatakan bahwa dakwaan tidak menjelaskan secara rinci terkait peran masing-masing terdakwa, Majelis Hakim pun mengatakan hal itu sudah cukup jelas.
Terkait eksepsi yang menyatakan dakwaan kabur, Majelis Hakim juga menyatakan dakwaan sudah cukup jelas, sehingga sudah layak untuk dapat disidangkan.
"Mengadili, keberatan eksepsi para Terdakwa tidak diterima dan dakwaan sudah disusun secara benar dan bisa dilanjutkan perkara persidangan," ucap Supradja.
Sebelumnya, kubu terdakwa John Refra Kei menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan.
"Jaksa sama sekali tidak menguraikan dan menjelaskan unsur perencanaan," ujar Indra Sahnun Lubis selaku Tim Penasihat Hukum John Kei dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2012).
Dikatakan, akibat ketidakcermatan tersebut menimbulkan pertanyaan kapan dan dimana serta bagaimana caranya terdakwa Joachim Joseph Hungan dan Terdakwa Muchis turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, tim penasihat hukum juga menganggap Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memaksakan dengan membuat legal ficiton. Padahal, lanjut mereka, JPU sama sekali tidak menguraikan dan tidak terungkap unsur-unsur delik tindak pidana.
"Khususnya pada unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja, dengan direncanakan terlebih dahulu," kata Indra.
Di luar persidangan pun, Indra mengatakan, sesuai fakta bahwa kliennya John Kei tidak ikut dalam eksekusi Dirut PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono.
"Kan jelas disebutkan bahwa saat itu korban meminta John Kei keluar dari kamar hotel," kata Indra.