Anak Tiri Nassar KDI Diculik
Penculik Nana Tak Senang Nassar Sering Muncul di Infotaiment
Kasat Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heriawan, kondisi tubuh Nana lemah ketika ditemukan.
Editor:
Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Kasat Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heriawan, kondisi tubuh Nana lemah ketika ditemukan.
"Subuh tadi (kemarin), sekitar pukul 03.00 WIB (ditemukan) di Cibubur, Jaktim. Kami temukan Nana dan dua tersangka penculiknya," tuturnya.
Apa sesungguhnya motif penculik? "Motif sementara, dendam dan pemerasan. Tersangka tak senang dengan Nassar , karena sering muncul di TV infotaiment," tutur AKBP Herry. Komplotan penculik mengaku tak kenal Nassar. Mereka tahu istri Nassar kaya saat menyaksikan tayangan infotaiment.
Mengenai spekulasi, Nana mengalami kekerasan seksual, Kapolda menampik. Meski sembilan hari dalam sekapan penculik, Nana tak dianiaya maupun dijahili secara seksual. Nana justru diperlakuan dengan baik.
"(Nana) dibawa ke satu tempat di Cileungsi dan tak ada penganiayaan, hanya diikat dengan tali," kata Irjen Putut.
Foto Nana dengan tangan terikat tali dan mulutnya dilakban sempat dikirimkan penculik ke Nassar dan istri. Tujuannya untuk menggertak orangtua korban. Sebelum foto dikirimkan mereka sempat meminta tebusan Rp 4 miliar.
Nassar dan Muzdalifah yang mencemaskan keselamatan anak keduanya itu, langsung menyanggupi saja permintaan penculik, kendati Muzdalifah hanya mampu memberi Rp 500 juta. Ia tak berani berbuat macam-macam, demi keselamatan putri mereka.
"Saya bilang sanggup supaya (Nana) enggak disiksa. Saya juga tertekan" aku Nassar.
Wajar kalau Nassar tertekan, karena pelantun Gejolak Asmara ini, telah mendengar suara Nana melalui telepon yang minta pertolongan kepada ibunya ketika dikontak penculik.
Sebelum uang tebusan diberikan, Tim Resmob Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Polres Tangerang, keburu menyergap Fadlun. Nana pun bebas dari cengkeraman penculik, dan kembali ke orangtuanya, setelah polisi menggerebek rumah kontrakan di Narogong.
Sedangkan Fadlun dan komplotannya terancam mendekam di penjara sekama 15 tahun, dan denda Rp 300 juta akibat perbuatannya.
"Tersangka akan dijerat Pasal 83 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun dengan denda paling banyak Rp 300 juta dan minimal Rp 60 juta," jelas Kapolda. (tribunnews/ter/wij/yog/rek)