Rabu, 8 Oktober 2025

Kemenkes Harus Cari Solusi Penolakan 16 RS Layani KJS

Dia mendesak Kemenkes segera menanggapi masalah tersebut

zoom-inlihat foto Kemenkes Harus Cari Solusi Penolakan 16 RS Layani KJS
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Warga Pademangan Timur, Jakarta Utara menunjukkan kartu Jakarta Sehat yang diberikan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo atau Jokowi, Sabtu (10/11/2012). Kartu ini dibagikan secara bertahap kepada seluruh penduduk DKI Jakarta yang tidak mampu untuk memudahkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh meminta Kementerian Kesehatan(Kemenkes) tidak tinggal diam terhadap masalah 16 rumah sakit yang telah memutuskan untuk mundur dari program Kartu Jakarta Sehat (KJS).

Dia mendesak Kemenkes segera menanggapi masalah tersebut, agar tak merugikan masyarakat lemah yang butuh pelayanan kesehatan.

"Harus segera direspon dengan cepat oleh Kementerian Kesehatan," kata Poempida kepada Tribunnews.com, Senin (20/5/2013) dini hari.

Kemenkes kata Poempida juga harus melihat secara menyeluruh atas masalah mundurnya 16 rumah sakit tersebut.

"Tidak hanya dari basis biaya iuran per kapitasi saja, namun juga, paket biaya pelayanan kesehatan yang harus di-cover dalam program tersebut, karena jelas berbagai biaya di Jakarta tidak mungkin dapat disamakan dengan standar di luar Jakarta," ujarnya.

Selain itu, lanjut Poempida dalam konteks memperbaiki pelayanan kesehatan agar kemudian tidak terjadi sesuatu yang asal-asalan dikarenakan paket biaya pelayanan kesehatan yang masih rendah.

Lebih jauh politisi Partai Golkar ini menjelaskan pemerintah harus segera mengatur standar pelayanan minimal yang harus dicapai oleh rumah sakit, puskesmas, klinik sampai praktek dokter. Standar pelayanan minimal harus jelas termaktub dalam suatu Peraturan Pemerintah yang merupakan amanat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Menurut Poempida, dengan ditetapkannya standar pelayanan minimal ini kemudian bisa mempermudah mengukur paket biaya pelayanan kesehatan yang mumpuni sebagai persiapan implementasi BPJS Kesehatan di awal tahun 2014 mendatang.

"Dengan PP tersebut, “rewards” dan “punishment” dalam konteks pengawasan pelayanan kesehatan dapat dilaksanakan sesuai standar yang diinginkan," ujarnya.

Sebanyak 16 rumah sakit yang menolak penyelenggaraan KJS, kata Poempida mungkin saja dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang rumah sakit, namun demikian secara pribadi dirinya akan meneliti lebih lanjut keberadaan alasan penolakan oleh 16 rumah sakit tersebut.

"Saya akan mengkaji lebih lanjut alasan penolakan 16 Rumah sakit keluar dari program KJS," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengungkapkan, ada 16 rumah sakit swasta yang mundur mengurus KJS. Alasannya karena keberatan dengan tarif harga Indonesia Case Base Group (INA-CBG's) yang dikeluarkan PT Askes (Persero). Tarif yang diberlakukan berdasarkan sistem paket ini dinilai merugikan rumah sakit.

Sementara itu, model pembayaran klaim rumah sakit diberikan untuk setiap jenis pelayanan. Atas dasar itu, Rio menganggap Pemprov DKI Jakarta perlu memfasilitasi PT Askes dengan pihak rumah sakit untuk menyamakan persepsi. Pemprov DKI dianggapnya perlu juga menggandeng Kementerian Kesehatan untuk memberi penekanan pada rumah sakit yang bersangkutan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved