Bocah Disodomi
Mantan Artis Dianggap Menghina Persidangan Tertutup Kasus JIS
"Kehadiran Nadia secara diam-diam di sidang tertutup ini menghina dan melecehkan pengadilan. Majelis hakim juga merasa kecolongan
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kontroversi terus mengiringi kasus dugaan tindak asusila di sekolah Jakarta International School (JIS).
Setelah berbagai keterangan Theresia Pipit Kroonen, ibu korban AK, banyak bertolak belakang dengan keterangan saksi-saksi, dalam sidang pekan ini Nadia Saphira, pengacara Pipit dalam kasus perdata dengan JIS nongol di sidang pidana.
Dalam perkara pidana ini 5 petugas kebersihan JIS ditetapkan sebagai terdakwa.
Nadia, mantan artis yang kini bergabung dengan kantor hukum OC Kaligis, menjadi pengacara Pipit dalam gugatan perdata ke JIS senilai US$ 125 juta atau hampir Rp 1,5 triliun.
Kehadiran Nadia yang menyelinap di sidang tertutup ini dipersoalkan oleh pengacara terdakwa dan menjadi catatan majelis hakim.
Pada hari itu OC Kaligis juga ada di lokasi pengadilan meskipun tidak masuk ke ruang sidang.
Kuasa hukum petugas kebersihan, Mada Mardanus mengungkapkan, Nadia dan Pipit, tahu bahwa kehadiran Nadia dilarang oleh Pengadilan.
Ketika itu dua anak yang diduga jadi korban menjadi saksi di persidangan (13/10).
Apalagi sebelumnya pengadilan juga telah memerintahkan Andi Asrun, pengacara Pipit lainnya, keluar dari ruang sidang.
OC Kaligis, Andi Asrun dan Nadia tidak terlibat dalam proses pidana yang diajukan terhadap petugas kerbersihan ISS berdasarkan laporan Pipit.
"Kehadiran Nadia secara diam-diam di sidang tertutup ini menghina dan melecehkan pengadilan. Majelis hakim juga merasa kecolongan karena pengacara Pipit yang lain sebelumnya telah ditolak masuk sidang," ungkap Mada, di Jakarta (17/10).
Menurut Mada melalui rilis yang dikirim ke Tribunnews, pihaknya telah mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim mengenai kehadiran orang yang tidak memiliki kepentingan untuk hadir di dalam ruang sidang.
Hal tersebut dicatat oleh Pengadilan yang menekankan bahwa kehadiran orang-orang tersebut tidak diperbolehkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140923_181717_nadia-safira-tanangi-kasus-jis.jpg)