Rabu, 29 April 2026

Pelaku Usaha Wajib Tahu, Ini Tenggat Bayar dan Lapor PBJT

Simak batas waktu bayar dan lapor pajak PBJT di Jakarta agar terhindar dari denda dan sanksi administratif

Tayang:
Editor: Content Writer
dok. shutterstock
ILUSTRASI MAKAN DI RESTORAN - Simak batas waktu bayar dan lapor pajak PBJT di Jakarta agar terhindar dari denda dan sanksi administratif 

TRIBUNNEWS.COM – Bagi pelaku usaha di Jakarta, memahami jadwal pembayaran dan pelaporan pajak daerah menjadi hal penting agar terhindar dari sanksi administratif.

Salah satu pajak yang perlu diperhatikan adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Pajak ini menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam membiayai pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, hingga operasional pemerintah daerah. 

PBJT sendiri mencakup berbagai sektor, mulai dari makanan dan minuman, listrik, perhotelan, parkir, hingga hiburan, yang berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Karena perannya yang strategis tersebut, pelaku usaha perlu memahami aturan pembayaran dan pelaporan PBJT agar dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib.

Untuk memberikan kepastian hukum, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan aturan melalui Keputusan Gubernur Nomor 164 Tahun 2026 serta Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2024.

Masa Pajak PBJT
Mengacu pada Pergub Nomor 31 Tahun 2024, masa pajak PBJT umumnya berlaku satu bulan kalender. Artinya, seluruh aktivitas usaha dihitung dan dilaporkan setiap bulan.

Namun, untuk kegiatan yang bersifat insidental, seperti event hiburan atau usaha sementara, masa pajak disesuaikan dengan durasi kegiatan tersebut.

Baca juga: DKI Jakarta Berikan Insentif PBJT 20 Persen bagi Sektor Restoran dan Perhotelan

Batas Waktu Pembayaran

Berdasarkan Kepgub Nomor 164 Tahun 2026, pembayaran PBJT dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Sementara untuk kegiatan insidental, pembayaran dilakukan maksimal 10 hari kerja setelah masa pajak selesai.

Jika jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa dikenakan denda.

Kewajiban Pelaporan SPTPD

Selain membayar pajak, wajib pajak juga harus melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) setiap masa pajak.

SPTPD memuat informasi minimal mengenai:

  • Peredaran usaha
  • Jumlah pajak terutang

Jika memiliki lebih dari satu objek pajak, maka pelaporan harus dilakukan untuk masing-masing objek tersebut.

Batas Waktu Lapor

Pelaporan SPTPD dilakukan paling lambat 15 hari kerja setelah masa pajak berakhir.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved