Minggu, 26 April 2026

6 Warga Asing Pelaku Penipuan Internasional Dibongkar Polda Metro Jaya

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemalsuan dokumen dan penipuan internasional yang dilakukan enam warga negara asing (WNA).

Mereka yaitu, AS (31) dan AK (32) WNA Rusia, MOS (32), WNA Libya, RC (59), WNA Italia, serta IS (30) dan AN (28), Latvia.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan salah satu bank swasta terkait adanya pemalsuan dokumen. Setelah dilakukan penyelidikan, MOS memalsukan identitas diri berupa paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan Surat Tanda Lapor Diri (STLD) palsu saat membuka rekening tabungan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, mengatakan MOS ditangkap saat sedang membuat rekening tabungan di salah satu bank pada Rabu (21/10) lalu.

“Kami menyita paspor palsu, identitas palsu, dan 10 rekening palsu,” ujar Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (31/10).

Aparat kepolisian melakukan pemeriksaan MOS. Dia merupakan salah satu anggota jaringan penipuan cyber yang dikoordinir AS, WN Rusia. Berselang beberapa waktu kemudian, AS, bersama dengan AK ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan.

Tertangkapnya tiga orang jaringan penipuan cyber itu membuat kasus ini terungkap. Mereka menyewa tempat tinggal di sebuah kamar hotel di kawasan Matraman, Jakarta Pusat.

Tempat itu disewa, RC, WNA Italia. Aparat kepolisian menemukan barang bukti, seperti laptop, alat laminating, serta bahan baku pembuat kartu identitas palsu.

“Modus operandi memalsukan identitas. Mereka membuat sendiri dan ada paspor palsu dan asli,” tutur Krishna.

Akhirnya, aparat kepolisian menangkap dua orang lainnya di dua tempat berbeda di DKI Jakarta. Selain menangkap pelaku, turut disita puluhan paspor, KITAS, KITAP dan sejumlah dokumen palsu lainnya dengan nama berbeba-beda.

Selain itu, ada juga yang disita antara lain sejumlah telepon selular berbagai merk dan puluhan buku tabungan dari berbagai bank.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved