Hukuman Mati
Divonis Mati, Bandar Narkoba Asal Tiongkok Terdiam
Ekspresi wajahnya terlihat datar. Gerakan tubuhnya pun tak memberikan banyak isyarat.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wong Chi Ping bandar narkoba asal Tiongkok dijatuhi vonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (13/11/2015).
Ia tak bergeming saat mendengar putusan tersebut.
Ekspresi wajahnya terlihat datar. Gerakan tubuhnya pun tak memberikan banyak isyarat.
Wong Chi Ping terdiam seribu bahasa.
Seakan-akan, dirinya menerima kesalahan yang telah diperbuatnya.
"Mengadili dan menyatakan Wong Chi Ping melakukan tindak pidana pemufakatan jahat narkotika yang beratnya melebihi 5 gram, menghukum pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Arifin di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jalan S Parman pada Jumat (13/11/2015).
Wong Chi Ping terbukti secara sah dan meyakinkan mengatur dan merencanakan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 862 kilogram dari Tiongkok menuju Jakarta.
Seperti diketahui, Wong Chi Ping ini merupakan buronan tujuh negara.
Ia menjadi buronan oleh penegak hukum Tiongkok, Malaysia, Myanmar, Thailand, Amerika Serikat, Indonesia, dan Filipina.
Pria beristri warga Indonesia itu menyelundupkan 862 kilogram sabu dari Guangzhou, Tiongkok ke Indonesia. Tim BNN mengintai pergerakan Wong Chi Ping sejak tiga tahun lalu.
Petugas akhirnya meringkus bandar narkoba yang sangat licin ini pada 5 Januari 2015. Wong Chi Ping dibekuk di bilangan Kalideres, Jakarta Barat.
Anak buah Wong Chi Ping yakni Ahmad Salim Wijaya pun turut divonis mati oleh Majelis Hakim dalam sidang tadi. Ahmad Salim Wijaya terbukti sebagai nahkoda kapal yang membawa sabu bermuatan 860 kilogram milik Who Chi Ping.
"Ahmad Salim Wijaya terbukti secara sah bersalah dan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat menerima narkotika golongan satu yang beratnya melebihi lima gram. Menghukum terdakwa dengan pidana mati," ucap Ketua Majelis Hakim. (Andika Panduwinata)