Kamis, 22 Januari 2026

Bejat ! Bocah 12 Tahun Digilir Karyawan Toko Bangunan

Saat itu, sang kakak melihat banyak bercak merah bekas cupangan di leher DW

Shutterstock
ilustrasi 

Kepada polisi, mereka juga mengakui telah menggagahi korban sebanyak satu kali. Namun mereka berdalih, perbuatan itu dilakukan atas suka sama suka.

Meski demikian, para tersangka akan dihukum karena telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Untuk penyidikan lebih lanjut, kata Puji, korban akan divisum di RSUD Kota Bekasi.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 81 UU RI tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (Fitriyandi Al Fajri)

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved