'Kalahkan' Ahok, Guru SMA Ini Langsung Banjir Ucapan Selamat
Beberapa kali Retno sempat menyeka keringat. Retno begitu gelisah. Mulutnya pun komat- kamit.
Editor:
Rendy Sadikin
Terkait langkah Disdik DKI yang mengajukan banding, Retno berusaha menghormati keputusan tersebut.
Ia pun mengaku siap dengan segala keputusan di tingkat banding.
"Banding adalah hak tergugat, tentu saya menghormatinya. Saya dan kuasa hukum sama sekali tidak gentar jika Disdik DKI banding. Namun, kami siap menempuh damai. Jika bisa menyelesaikan masalah di meja coklat, kenapa harus ke meja hijau," ucapnya.
Sementara itu salah satu Kuasa Hukum Retno dari LBH Jakarta, Muhammad Isnur mengatakan, putusan hakim merupakan perintah pengadilan yang harus dijalankan Disdik DKI.
Hal tersebut sekaligus menguatkan bahwa tindakan Disdik DKI terhadap kliennya adalah bentuk kesewenang-wenangan.
"Itu perintah hakim dan harus dijalankan. Jadi sifatnya wajib," ujar Isnur.