Kamis, 28 Mei 2026

Sulit Beraksi di KRL, Dua Copet Ini Alih Profesi Jadi Pencuri Rumah Kosong

Oleh petugas kepolisian, Saiful dan Waris akhirnya digelandang ke Mapolsek Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Tayang:
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews
Ilustrasi 

Menurut Dwiyono, semua hasil curian mereka selama ini sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari. Sebab keduanya diketahui sebagai pengangguran yang kerap mencari uang dengan berbuat kejahatan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tambah Dwiyono, kedua pelaku akan dijerat Pasal 53 KUHP tentang perbuatan kejahatan secara bersama-sama junto Pasal 363 KUHP tentang percobaan pencurian.

"Ancaman hukumannya, diatas lima tahun penjara," kata Dwiyono.(bum)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved