Sulit Beraksi di KRL, Dua Copet Ini Alih Profesi Jadi Pencuri Rumah Kosong
Oleh petugas kepolisian, Saiful dan Waris akhirnya digelandang ke Mapolsek Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Tayang:
Editor:
Hendra Gunawan
Menurut Dwiyono, semua hasil curian mereka selama ini sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari. Sebab keduanya diketahui sebagai pengangguran yang kerap mencari uang dengan berbuat kejahatan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tambah Dwiyono, kedua pelaku akan dijerat Pasal 53 KUHP tentang perbuatan kejahatan secara bersama-sama junto Pasal 363 KUHP tentang percobaan pencurian.
"Ancaman hukumannya, diatas lima tahun penjara," kata Dwiyono.(bum)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/copet-ilustrasi_20160125_193930.jpg)