Rabu, 10 September 2025

Anak Dibunuh Pacar Ayah

Ketika Rianti dan Polisi Didatangi Arwah Marvel dalam Mimpi

"Akhirnya dia mengaku dan selama pemeriksaan selalu menangis, minta maaf dan menyesal," ungkap Suparno.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Rianti tersangka penganiaya balita berumur 2 tahun 7 bulan, Marvelio Benedict, diperlihatkan saat rilis di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (27/2/2016). Riyanti menganiaya Marvelio dengan cara membenturkan kepala Marvel ke dinding kamar hingga tewas. Riyanti diancam dengan pasal berlapis baik Undang-undang KUHP maupun Undang-undang Perlindungan Anak. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Kejahatan pasti ada celahnya dan tidak selalu mulus" begitulah istilah yang sering terdengar di Institusi Polri.

Seperti dalam kasus Marvelio Benedict, bocah berusia dua tahun yang dianiaya dengan cara kepalanya dibenturkan ke tembok hingga tiga kali oleh pacar dari ayahnya, Rianti (28).

Bukan tanpa sebab Rianti tega menganiaya Marvelio.

Ternyata ulah Marvelio yang muntah di tempat tidur dan mengotori seprei yang baru saja diganti menjadi penyebab tewasnya Marvelio.

Terlebih, di usia dua tahun, Marvelio belum bisa bicara.

Dan pascakejadian pada 1 Februari 2016, Marvelio langsung pingsan serta kejang-kejang. Sampai akhirnya dirawat selama 6 hari dan pada 9 Februari, Marvelio meninggal.

Keterangan Rianti kala statusnya menjadi saksi mengatakan Marvelio terjatuh dari tempat tidur.

Namun penyidik mencurigai keterangan itu, karena dari hasil otopsi luka di kepala Marvelio sangat parah, hingga tulang tengkoraknya pecah dan terjadi pendarahan.

Akhirnya jalan terang di kasus ini pun terbuka.

Kasubdit Renakta, AKBP Suparmo mengaku saat menangani kasus, ia sempat didatangi oleh arwah Marvelio.

"Korban ini belum bisa bicara awalnya kami cukup kesulitan siapa pelakunya, dari hasil pemeriksaan saksi dan hasil otopsi akhirnya bisa dicurigai Rianti ini tersangkanya. Dilakukan gelar perkara, penetapan tersangka Rianti dan ditangkap pada Jumat (26/2/2016) malam di tempat kerjanya," tutur Suparno, Sabtu (27/2/2016) di Polda Metro.

Suparno melanjutkan, ia mengaku terkejut saat didatangi oleh arwah Marvelio. Menurutnya mungkin ‎maksud Marvelio datang ialah meminta keadilan dan pelakunya ditangkap.

"Wong saya juga didatengin korban, yah biasa korban ini kan anak kecil, masih suci, jadi bisa terjadi begitu. Rianti juga mengaku dua kali didatangi korban, akhirnya dia mengaku dan selama pemeriksaan selalu menangis, minta maaf dan menyesal," ungkap Suparno.

Namun, penyesalan memang selalu datang belakangan, kini Rianti harus mendekam ditahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan beberapa pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 3 KUHP. Pasal 338 KUHP. Pasal 359 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang No. 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Status pacaran antara Rianti dengan Ray (ayah korban) kandas sudah meski mereka sempat hidup bersama selama kurang lebih satu tahun dalam satu rumah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan