Senin, 25 Agustus 2025

Kasus Ivan Haz

Alasan Polda Metro Belum Tangguhkan Penahanan Ivan Haz

Saat ini, politisi PPP itu masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Anggota DPR Ivan Haz ditahan polisi usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Polda Metro Jaya, Senin (29/2/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan penyidik melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan pembantu rumah tangga, Toipah.

Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, anggota DPR RI, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan itu.

Saat ini, politisi PPP itu masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

"Berkas perkara sudah kami limpahkan. Jadi, kami sedang menunggu petunjuk jaksa," tutur Krishna kepada wartawan, Senin (14/3/2016).

Anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Hamzah Haz, selaku orang tua Ivan, bersedia sebagai jaminan agar yang bersangkutan dapat ditangguhkan penahanan.

Menurut Krishna, penyidik sudah menerima permohonan penangguhan penahanan.

Saat ini, penyidik sedang mempelajari.

Di surat permohonan itu ada beberapa orang penjamin termasuk Hamzah Haz.

"Sedangkan untuk permohonan penangguhan penahanan sedang dipelajari dan kami komunikasikan dan laporkan kepada pimpinan," kata dia.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan