Ahok Serang dan Tantang BPK
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terus melontarkan kata-kata yang menyerang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penulis:
Adi Suhendi
Surat dikirimkan Ahok kepada BPK pada 3 Agustus 2015.
"Saya tulis laporan atas hasil pemeriksaan. Saya tulis semua nih. Ini yang dimaksud sesuai undang-undang? Saya lakukan BPK," ujar Ahok seraya menunjuk secarik kertas berisikan surat protes yang dilayangkan kepada BPK.
Ahok mengatakan pihaknya sudah berkirim surat kepada BPK karena tidak puas dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP).
BPK dalam auditnya menyebut laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014 mendapatkan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP).
Saat itu BPK menemukan permasalahan terhadap pengelolaan sejumlah aset milik pemerintah Jakarta.
BPK mendapat 70 temuan dalam laporan keuangan daerah senilai Rp 2,16 triliun.
Satu diantaranya, pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta Barat yang dinilai tidak melewati proses pengadaan memadai. Nilai kerugiannya terindikasi Rp 191 miliar.
Ahok tidak terima dengan audit BPK tersebut.
Sehingga telah berkirim surat keberatannya kepada Ketua Majelis Kehormatan Kode Etik BPK.
"Saya tulis laporan atas hasil pemeriksaan. Saya tulis semua begitu lengkap keberatan dan tanggapan atas substansi terhadap temuan pemeriksaan pengadaan lahan Sumber Waras sebagaimana terlampir," ucap Ahok.
Surat tersebut dibalas Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI pada 18 Agustus 2015, berisi janji akan memintai keterangan Ahok terkait hal tersebut.
Tapi hingga saat ini, Ahok tidak kunjung dipanggil Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI.
"Surat tersebut sudah tercatat dengan nomor pelapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Sampai hari ini Agustus sampai April. Delapan bulan tidak manggil saya, terus bilang saya enggak ngikutin UU, Ini apa bos! BPK, lu kira gue takut!" kata Ahok seraya menunjukan kertas lagi.
Sebelumnya BPK memberikan tanggapan atas kekecewaan Ahok.
Kepala Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi dan Pengembangan Keuangan Negara BPK RI Bahtiar Arif mengatakan pihaknya membuka luas ketentuan perundang-undangan jika ada yang tidak puas dengan hasil pemeriksaan mereka.