Pilgub DKI Jakarta
Aneh Semua Menunggu PDIP, Parpol Belum Tentukan Penantang Ahok
Jumlah kursi PDI Perjuangan memang paling besar dibanding sembilan partai lainnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar tentang sejumlah parpol bertemu dan bicara tentang calon Gubernur penantang Calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah sering kita dengarkan.
Termasuk koalisi besar atau koalisi tujuh partai yang bertemu, Senin (8/8/2016) kemarin.
Tetapi, Pengamat Politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang melihat sampai sekarang pun belum ada satu partaipun yang berani mengumumkan calonnya kepada publik.
"Ada yang aneh menurut saya terhadap sejumlah parpol itu. Ada 7 partai yang belum mengumumkan calonnya," ujar Sebastian kepada Tribunnews.com, Selasa (9/8/2016).
Berdasarkan jumlah kursi mestinya ada dua pasang calon yang muncul saat ini untuk menantang Ahok dari ketujuh parpol tersebut.
Dia melihat PDI Perjuangan saat ini sedang menjadi "kembang desa", khususnya untuk DKI Jakarta.
Sikap partai berlambang Banteng moncong putih ini sangat ditunggu-tunggu oleh parpol lainnya.
"Lucunya semua menunggu PDI Perjuangan, padahal PDIP bisa mengusung sendiri," ujarnya.
Dari 10 partai yang ada di DPRD DKI Jakarta, PDI Perjuangan memang satu-satunya partai yang bisa mengajukan calon sendiri.
Sebab, partai ini memiliki jumlah kursi 28 dari 106 kursi yang ada.
Jumlah kursi PDI Perjuangan memang paling besar dibanding sembilan partai lainnya.
Komposisi lebih rinci jumlah kursi yang ada di DPRD DKI Jakarta adalah: PDIP 28 kursi, Gerindra 15 kursi, Partai Keadilan Sejahtera 11 kursi, Partai Persatuan Pembangunan 10 kursi, Partai Demokrat 10 kursi, Partai Hati Nurani Rakyat 10 kursi, Partai Golongan Karya 9 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa 6 kursi, Partai Nasional Demokrat 5 kursi, Partai Amanat Nasional 2 kursi. Totalnya ada 106 kursi.
Sesuai pasal 40 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, disebutkan partai politik atau gabungan parpol yang mengusung pasangan calon harus memiliki 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen akumulasi suara sah dalam Pemilu.
Artinya, 20 persen dari total 106 kursi, berarti hanya partai atau gabungan partai yang memiliki minimal 21 kursilah yang bisa mengajukan calon.
Sebenarnya, jumlah kursi koalisi tiga partai (Nasdem, Hanura, dan Golkar) yang sudah resmi mengusung Ahok sudah memenuhi syarat yang disebutkan Undang-undang Pilkada.
Jumlah kursi koalisi tiga partai itu mencapai 24 kursi.