Pilgub DKI Jakarta
Pengamat: Manuver Politik PPP Djan Faridz Bikin Gaduh Jakarta
PPP Kubu Djan Faridz menggugat kepengurusan PPP pimpinan Romahurmuziy.
Bila 10 kursi itu dicabut, maka dukungan untuk Agus Sylviana hanya 18 kursi yang artinya tak memenuhi syarat minimal 22 kursi.
"Akibat yang timbul dari dicabutnya Surat Keputusan Menkum HAM yang mengesahkan kubu Romi (bila Menkum HAM berkeputusan demikian), maka kubu Romi tak lagi bisa mengatasnamakan PPP dan termasuk tidak lagi bisa menggunakan atribut PPP," ujar Sudarto.
Kubu Djan berpegang pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 601. Mereka menganggap SK Menkum HAM untuk Romi keliru karena bertentangan dengan Putusan MA itu. Dia berharap Menkum HAM bisa mengabulkan permohonan itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ppp-djan-faridz-dukung-ahok-djarot_20161008_214510.jpg)