Rabu, 13 Agustus 2025

Tewas Usai Ngopi

Kenapa Jessica Menangis saat Pledoi tapi Seusai Vonis 20 Tahun justru Tersenyum? Ini Jawabannya

Jessica tersenyum dan memberi salam dengan merapatkan kedua telapak tangan di depan dada seraya membungkuk ke arah pengunjung sidang.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Robertus Rimawan
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica tersenyum dan memberi salam dengan merapatkan kedua telapak tangan di depan dada seraya membungkuk ke arah pengunjung sidang.

Itu dilakukan setelah pengunjung sidang bertepuk tangan untuknya.

Pemandangan ini berbeda saat Jessica mencurahkan pembelaan dirinya dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di tempat yang sama pada 12 Oktober 2016 lalu.

Saat itu, air matanya mengalir hingga sesenggukan saat membacakan kalimat demi kalimat pembelaan dirinya yang membantah membunuh Mirna.

Seperti dilaporkan reporter Tribunnews Glery Lazuardi saat itu Kisworo, ketua majelis hakim menanyakan kondisi kesehatan Jessica.

Dia merasa berada dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan.

Dihadapan majelis hakim, Jessica berdiri tegap sambil membacakan nota pembelaan.

Di awal perbincangan, dia mengenang sosok Mirna.

"Mirna adalah teman yang baik. Ramah dan jujur. Selain itu dia humoris," kata Jessica membacakan dengan suara parau.

Tampak berat Jessica membacakan nota pembelaan.

Sejak awal, dia membacakan nota pembelaan sambil menangis.

Beberapa kali, dia terisak-isak sambil membacakan nota pembelaan.

Dia membantah telah membunuh Mirna.

"Saya tau Mirna meninggal. Cuma mereka memperlakukan saya seperti sampah. Kejadian ini dibesarkan. Keluarga saya dipojokkan. Kami dibuat menderita," kata Jessica.

Mengutip Warta Kota (Tribunnews network) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meilanie Wuwung menilai tangisan Jessica Kumala Wongso saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dilakukan karena ia takut menjelang sidang pembacaan vonis.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan