Kamis, 9 April 2026

Kasus Ahok

Ahok Digiring Penyidik Polri ke JAM Pidum Kejaksaan Agung

Selain Ahok sebagai tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti dalam pelimpahan berkas perkara tahap II ini.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Kamis (1/12/2016) tiba di Mabes Polri. TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah penyidik Bareskrim Polri menggiring masuk Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke kantor Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).

Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama dibawa penyidik Polri untuk diserahkan ke kejaksaan sebagai bagian proses pelimpahan berkas perkara tahap II.

Ahok tiba bersama beberapa penyidik menumpangi mobil petugas, Innova 1734 TYP hitam, di depan kantor Jampidum komplek Kejaksaan Agung pukul 09.58 WIB.

Selain Ahok sebagai tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti dalam pelimpahan berkas perkara tahap II ini.

Ahok yang mengenakan kemeja batik bercorak warna hijau, tak memberikan tanggapan ke para wartawan lantaran terjadi kericuhan saat dibawa penyidik ke dalam kantor JAM Pidum. Kericuhan dipicu aksi saling dorong petugas Provos Polri dengan para wartawan yang melakukan peliputan kedatangan Ahok.

Namun, kericuhan berakhir setelah Ahok berhasil dibawa ke dalam kantor JAM Pidum.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved