Kasus Ahok
Ahok Digiring Penyidik Polri ke JAM Pidum Kejaksaan Agung
Selain Ahok sebagai tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti dalam pelimpahan berkas perkara tahap II ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah penyidik Bareskrim Polri menggiring masuk Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke kantor Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).
Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama dibawa penyidik Polri untuk diserahkan ke kejaksaan sebagai bagian proses pelimpahan berkas perkara tahap II.
Ahok tiba bersama beberapa penyidik menumpangi mobil petugas, Innova 1734 TYP hitam, di depan kantor Jampidum komplek Kejaksaan Agung pukul 09.58 WIB.
Selain Ahok sebagai tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti dalam pelimpahan berkas perkara tahap II ini.
Ahok yang mengenakan kemeja batik bercorak warna hijau, tak memberikan tanggapan ke para wartawan lantaran terjadi kericuhan saat dibawa penyidik ke dalam kantor JAM Pidum. Kericuhan dipicu aksi saling dorong petugas Provos Polri dengan para wartawan yang melakukan peliputan kedatangan Ahok.
Namun, kericuhan berakhir setelah Ahok berhasil dibawa ke dalam kantor JAM Pidum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ahok-datang-ke-mabes-polri_1_20161201_101901.jpg)