Jumat, 15 Agustus 2025

Sudah Dua Bulan Ditransfer, Plt Gubernur DKI Mengaku Tak Tahu Berapa Dana Operasionalnya

Pemprov DKI Jakarta sudah mentransfer dana operasional untuk Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.

Tribunnews.com/Dennis Destriyawan
Plt Gubernur DKI Sumarsono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kabiro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Muhammad Mawardi mengatakan sudah mentransfer dana operasional untuk Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.

"Saya tidak ingat angka pastinya, besarannya nol koma sekian persen ya dari total anggaran. Yah sama dengan Pak Basuki, kayaknya sih sekitar keseluruhan hampir Rp 50 miliar atau berapa, saya lupa, kan itu dibagi dua, kepala daerah sama wakil kepala daerah," kata Mawardi saat dihubungi, Rabu (14/12/2016).

Anggaran operasional sudah diterima oleh Sumarsono. Dana ditransfer per bulan.

Sudah dua bulan ini dana operasional diberikan Pemprov DKI kepada Sumarsono atau pria yang akrab disapa Soni itu.

"Sudah, masuk mulai November, jadi Desember sudah kita transfer. Untuk dua bulan, saya lupa besarannya berapa," kata Mawardi.

Soal Sumarsono yang tidak ungkap dana operasionalnya, Mawardi enggan berkomentar. Menurut dia, hal itu sebaiknya ditanyakan langsung kepada Sumarsono.

"Kalau itu hak Plt langsung, tanya ke Plt, enggak tahu ya saya, masalah biayanya kan kita sudah transfer, sudah ditransfer," terang dia.

Mawardi menekankan, dana operasional yang diterima Sumarsono hanya sebagai jabatan gubernur saja.

Sementara untuk Wagub nonaktif, Djarot Saiful Hidayat, dana operasionalnya tidak dicairkan.

"Hanya gubernur saja, wakilnya tidak dicairkan, sesuai petunjuk beliau (Plt), untuk wakil tidak diambil," tutup dia.

Sementara itu, mengenai dana operasional, Sumarsono meminta awak media menanyakannya kepada Sekda DKI Jakarta Saefullah.

Menurut dia, sampai saat ini dirinya tak tahu digaji berapa selama menjadi Plt gubernur DKI Jakarta.

"Kalau ingin tahu anggaran saya berapa, tanya ke Sekda saja, karena sampai sekarang saya saja engga tahu dana operasional saya berapa," terang Sumarsono.

Mengenai dana operasional, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan