Sudah Dua Bulan Ditransfer, Plt Gubernur DKI Mengaku Tak Tahu Berapa Dana Operasionalnya
Pemprov DKI Jakarta sudah mentransfer dana operasional untuk Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Anita K Wardhani
Dalam aturan itu, daerah yang memiliki pendapatan asli lebih dari Rp 500 miliar, dana operasional kepala daerah mimimal Rp 1,25 miliae atau maksimal 0,15 persen dari total pendapatan asli daerah.
Jakarta adalah daerah berpendaparan lebih dari Rp 500 miliar. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016, pemerintah Jakarta mengusulkan total pendapatan asli daerah sebesar Rp 39 triliun. Atas dasar itu, anggaran operasional Ahok dan Djarot Rp 50 miliar atau 0,13 persen dari pendapatan.