Sabtu, 16 Agustus 2025

Sudah Dua Bulan Ditransfer, Plt Gubernur DKI Mengaku Tak Tahu Berapa Dana Operasionalnya

Pemprov DKI Jakarta sudah mentransfer dana operasional untuk Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.

Tribunnews.com/Dennis Destriyawan
Plt Gubernur DKI Sumarsono 

Dalam aturan itu, daerah yang memiliki pendapatan asli lebih dari Rp 500 miliar, dana operasional kepala daerah mimimal Rp 1,25 miliae atau maksimal 0,15 persen dari total pendapatan asli daerah.

Jakarta adalah daerah berpendaparan lebih dari Rp 500 miliar. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016, pemerintah Jakarta mengusulkan total pendapatan asli daerah sebesar Rp 39 triliun. Atas dasar itu, anggaran operasional Ahok dan Djarot Rp 50 miliar atau 0,13 persen dari pendapatan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan