Bos Pandawa Group Dipolisikan Ratusan Nasabahnya
Dalam laporan bernomor LP/593/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus, pelapor Diana Ambarsari melaporkan Nuryanto dan 3 karyawannya.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos Pandawa Group Nuryanto dilaporkan kepada polisi.
Dia diduga menggelapkan dana nasabah sebesar Rp 20 miliar.
Ratusan nasabah investasi bodong berkedok multi level marketing tersebut melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
Nuryanto dipolisikan karena diduga menggelapkan dana nasabah hingga Rp 20 miliar.
Dalam laporan bernomor LP/593/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus, pelapor Diana Ambarsari melaporkan Nuryanto dan 3 karyawannya.
Mereka dituduhkan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diana Ambarsari, merupakan satu di antara ratusan korban.
Diana tergiur bonus yang menguntungkan dengan cara investasi MLM.
Karena itu, Diana bergabung dalam investasi di Pandawa Group sejak Februari 2016 lalu.
"Dalam group ini ada 173 orang dan masih ada kemungkinan terus dengan total kerugian mencapai 20 miliar," ujar Diana di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2017).
Sebab, nasabah dijanjikan mendapatkan bonus 10 persen per bulan.
Awalnya, bonus 10 persen berjalan selama 10 bulan.
Tiba-tiba, Desember 2016 keuntungan yang didapatkan hanya 5 persen dan akhirnya terhenti.
"Awalnya Pandawa Group ini koperasi. Yang ditawarkan atas nama koperasi, invest modal untuk diputarkan ke pedagang pasar dan makanan," ucap Diana.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa Pandawa Group tersebut ilegal.
Karena transaksi di perusahaan MLM tersebut vakum dan sang pemilik tidak diketahui keberadaanya.