Bos Pandawa Group Dipolisikan Ratusan Nasabahnya
Dalam laporan bernomor LP/593/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus, pelapor Diana Ambarsari melaporkan Nuryanto dan 3 karyawannya.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Adi Suhendi
"Dijanjikan 8 Januari 2017 sudah normal kembali, tapi tidak ada realisasinya sampai mundur hingga 1 Februari dan sampai sekarang sudah tidak ada orangnya," tutur Diana.
Para nasabah resah karena uang mereka tidak kembali.
Hingga Rabu (1/2/2017) lalu, puluhan nasabah mendatangi rumah bos Pandawa Group yang terletak di kawasan Depok, Jawa Barat tersebut.
Tapi, Nuryanto sudah tak ada di rumah.
Kuasa hukum Diana, Mikael Marut meminta agar polisi segera memproses pelaku.
Pelaku dituduh melakukan pengelapan uang nasabah sejak 1 Februari 2017.
Seharusnya semua modal harus dikembalikan.
"Ternyata tidak ada pengembalian, bahkan informasi ini kapan akan dibayar tidak ada kepastian. Kita juga meminta kepolisian untuk melihat pelanggaran lainnya terkait kasus ini," kata Mikael.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
"Tentu kita akan selidiki kasusnya seperti apa," ucap Argo.