Kamis, 6 November 2025

Pabrik Tembakau Gorilla Terbesar di Indonesia Ternyata Milik Sarjana Kimia Lulusan Jepang

Pemilik pabrik tembakau jenis Gorilla yang dibongkar pihak kepolisian dan terbesar di Indonesia, merupakan milik seorang sarjana kimia.

Editor: Dewi Agustina
Warta Kota/Feryanto Hadi
Barang Bukti Tembakau Gorila 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik pabrik tembakau jenis Gorilla yang dibongkar pihak kepolisian dan terbesar di Indonesia, merupakan milik seorang sarjana kimia dari sebuah universitas di Jepang.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengatakan, tersangka berinisial WT sangat paham campuran-campuran bahan kimia.

"Tersangka yang kita tangkap berinisial WT. Ini bandar dan ternyata seorang sarjana kimia. Makanya dia mengerti campuran-campuran bahan kimia," ucap Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan kemarin.

Polisi mengamankan 450 kg bahan tembakau gorila, beberapa bahan kimia yang dijadikan bahan pencampur, dan ratusan paket tembakau siap edar.

Iriawan menyatakan, pabrik di Dukuh Pakis Gunung Sari, Surabaya, Jawa Timur adalah satu-satunya pabrik tembakau gorilla yang diketahuinya.

Bahkan, disebutnya sebagai pabrik tembakau gorilla terbesar Indonesia. Diyakininya, tak akan ada lagi peredaran tembakau gorila di Indonesia.

"Soalnya ini satu-satunya pabrik yang saya ketahui. Kalau memang masih ada peredaran tembakau gorila berarti masih ada pabrik lainnya dan kami akan terus lakukan penyelidikan," ujarnya.

Pelaku melakukan bisnisnya dengan model home industry dan diedarkan baik jalur darat maupun melalui online. Pelaku mengedarkannya di daerah Jawa, Bali, dan lainnya.

Satu paket tembakau gorilla dengan berisikan 5 gram dijual seharga Rp 450 ribu. Tak heran, hingga kini bandar telah meraup keuntungan berkisar Rp 9 miliar.

Secara kasat mata, tak ada perbedaan antara tembakau gorilla dan ganja. Tapi, dari daya halusinasi dan bau serta asap antara tembakau gorila dan ganja berbeda.

Mengenai bahan kimia yang digunakan pelaku untuk mencampurkan ke tembakau, pihaknya akan bekerjasama dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan.

Pengungkapan pabrik tembakau gorilla ini berawal dari tertangkapnya 3 orang pengedar di Tangerang Selatan, Pondok Labu, dan Depok pada 25 Januari 2017 lalu.

"Dari pelaku pertama kita tangkap 3 linting atau kemasan, 10 kg dan naik hingga ke pabriknya di Surabaya. Pertama kita tangkap di Tangsel, kemudian ke pabriknya di Pakis Haji, Surabaya," ujar Iriawan.

Iriawan menjelaskan tersangka membeli cairan bahan kimia tersebut dari toko kimia. Kemudian tersangka meracik sendiri di rumah tersebut yang merupakan rumah neneknya.

Baca: Jokowi dan SBY Bertemu Usai Pilkada Serentak 15 Februari

"Ini kan lebih booming dari ganja, makanya banyak yang pesan," ujarnya.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta menjelaskan, pabrik ini terungkap setelah polisi menangkap 3 pengedar tembakau gorilla sebelumnya pada 21 Januari 2017.

Dari situ, polisi menangkap pengedar lainnya berinisial FR di Pedurenan, Karang Tengah, Tangerang Selatan.

"Dari tersangka FR ini kita sita 517 bungkus atau seberat 2 kg tembakau gorilla siap edar dan lanjut mengembang ke tersangka RF yang ditangkap di Jl H Muhajir, Pondok Labu, Depok, tanggal 28 Januari," ujar Nico.

Dari FR, polisi menyita 1 kg tembakau gorilla. Menurut pengakuan mereka, tembakau gorilla tersebut dibeli via online dari tersangka MY.

"Kemudian dilakukan pengembangan dari mana tersangka MY ini memperoleh tembakau gorilla tersebut dan dari hasil tracking, barang berasal dari tersangka WT di rumahnya di Surabaya," kata Nico.

WT mengaku sudah memproduksi tembakau gorilla tersebut sejak satu tahun terakhir ini. Terakhir, tersangka memproduksi pada akhir Desember 2017.

"Kemudian awal Januari dia pergi jalan-jalan ke Jepang dan Amerika, karena orangtuanya di Jepang," ujarnya.

WT mengaku memproduksi tembakau gorilla tersebut atas perintah AS (DPO).

Sementara AS memasarkan tembakau gorilla tersebut melalui Instagram @tembakoganesha dan @hmgadjah.

"WT ini menjual per 20 kg dengan harga Rp 60 juta," tuturnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2017 tentang Narkotika dan atau Permenkes RI No 2 Tahun 2017 dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun penjara. (nis/wly)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved