Pilgub DKI Jakarta
'Saya Jadi Bingung, KTP Saya Selalu di Dompet, Kok Bisa Masuk ke Medsos'
Ditambah lagi, kata Mada adanya kabar KTP ganda hoax, menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Editor:
Hendra Gunawan
Ia mengakui kembali, dari penyidikan awal yang dilakukan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, dari sekian banyak data yang tertera di KTP Sukarno dan Mada itu, hanya foto hoax tersebut yang tidak benar.
"Sementara identitas lainnya mulai dari NIK, alamat di KTP hingga ejaan namanya itu dipastikan benar. Tersisanya itu satu KTP berdomisili di Jakarta Barat (Jakbar), yang hingga saat ini belum kami telusuri," papar Awal kembali, sembari memperlihatkan gambar foto tiga KTP ganda hoax itu.
Ia menambahkan kembali terkait perkara tersebut rencana Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, lakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta.
"Untuk menelusuri, kita juga libatkan Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta. Sebab, sarana dan fasilitas seperti perekaman Red Eye, sidik jari, dan tanda tangan dimiliki pemilik, akan kita telusuri dari situ.
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungra) KPU Kota Jakarta Utara, Arif Budianto menyebut penyebaran foto sekumpulan KTP ganda hoax tersebut, sudah menjadi sebuah pelanggaran Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu).
"Saya itu pastikan, apabila pelaku yang melakukan sebuah pelanggaran tersebut bisa dikenakan pidana sebagaimana tercantum UU Pemilu tahun 2015. Sanksinya bisa tersebut bisa berupa kurungan penjara. Cuma saya lupa UU-nya itu, UU yang mana dan ke berapa," ucapnya.
Ia menambahkan sekalipun pemilik memiliki data tersebut (pemalsu) dan berhasil ketika untuk pencoblosan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di Tempat Pemilihan Suara (TPS) bisa langsung ditolak saat berlangsungnya Pemilu.
"Sebab, syarat pencoblosan harus membawa formulir C6. Nantinya, C6 yang dibawa petugas KPPS dan langsung lah diserahkan ke bersangkutan atau pemilik KTP aslinya pada saat sehari sebelum pencoblosan. Kalau, misalnya si orang ini tidak ada di rumah, maka keluarganya yang bisa terima (C6). Lain dari itu tidak boleh," katanya.
Ia melanjutkan kembali,"Bila nanti terungkap ada anggota KPPS yang bermain dan sengaja lakukan kerjasama terkait pembuatan KTP palsu dengan salah satu calon, oknumnya itu akan di pecat hingga akhirnya akan dipidanakan," kata Arif kembali. (Panji Baskhara Ramadhan)