Minggu, 12 Oktober 2025

Mertua dan Dua Istri Bos Pandawa Group Dijadikan Tersangka

Polisi juga menangkap istri kedua bos Koperasi Pandawa, Salman Nuryanto bernama Cici dan mertuanya bernama Dakim.

Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/Bintang Pradewo
Para tersangka KSP Pandawa Group yang berhasil dicokok polisi dihadirkan pada keterangan pers yang disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/2). Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (20/2). 

"Ini barang yang sudah disita dan nanti dikembangkan ke daerah lain yang berkaitan dengan aset yang bersangkutan," ucap Argo.

Sejauh ini, total tersangka kasus penipuan investasi dan TPPU Koperasi Pandawa berjumlah tujuh orang.

Pada penangkapan pertama, polisi berhasil meringkus Nuryanto dan tiga anak buahnya di tempat persembunyiannya di kawasan Mauk, Tangerang, Banten.

Akibat perbuatannya itu, Nuryanto dan kawan-kawan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 46 UU RI 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan Pasal 3, 4, 5, 6 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Mereka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Bintang Pradewo)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved