Tertangkap Basah Pungli, Oknum Petugas Ini Mengaku Setor ke Pejabat Dishub Depok
AR dibekuk saat sedang melakukan pungli ke para sopir angkot di pangkalan angkot Parung Bingung, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
Editor:
Malvyandie Haryadi
Dari OTT ini, kata Candra, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
"Ini kami kembangkan lagi," tambahnya.
Polisi juga telah memeriksa dan meminta keterangan sejumlah saksi, yakni beberapa sopir angkot yang jadi korban AR.
Karena perbuatannya, AR dijerat pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (Budi Sam Lawa malau)