Selasa, 2 Juni 2026

Tertangkap Basah Pungli, Oknum Petugas Ini Mengaku Setor ke Pejabat Dishub Depok

AR dibekuk saat sedang melakukan pungli ke para sopir angkot di pangkalan angkot Parung Bingung, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.

Tayang:
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
ilustrasi 

Dari OTT ini, kata Candra, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

"Ini kami kembangkan lagi," tambahnya.

Polisi juga telah memeriksa dan meminta keterangan sejumlah saksi, yakni beberapa sopir angkot yang jadi korban AR.

Karena perbuatannya, AR dijerat pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (Budi Sam Lawa malau)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved