Operasi Pemberantasan Pungli
Anggota Polsek Metro Setiabudi Terjaring Operasi Tangkap Tangan
Oknum anggota Reskrim Polsek Setiabudi berinisial Brigadir S tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) oleh Propam Polda Metro Jaya.
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Bintang Pradewo
WARTA KOTA, SEMANGGI - Oknum anggota Reskrim Polsek Setiabudi berinisial Brigadir S tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) oleh Propam Polda Metro Jaya.
Pelaku diamankan lantaran diduga meminta sejumlah uang kepada pelapor untuk mencabut laporan terkait dengan kasus kehilangan mobil Toyota Avanza.
Brigadir S ditangkap Sabtu (4/3/2017) sekitar pukul 00.00 WIB di ruang Reskrim Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan.
Di ruangannya, tim Paminal menemukan uang sebesar Rp 5 juta.
Kasus ini bermula, Jumat (7/2) lalu, ketika pengemudi mobil Toyota Avanza berwarna silver bernopol B 1052 EKK berinisial MY meninggalkan mobil tersebut di Jalan Setiabudi VII, Jakarta Selatan.
MY kemudian pulang ke Citayam, Depok.
Belum ada penjelasan lebih lanjut alasan MY meninggalkan mobil rental itu di lokasi.
Kemudian, Minggu (19/2/2017), MY hendak mengambil mobil tersebut, namun sudah tidak ada di lokasi.
Atas kejadian itu, MY kemudian membuat laporan di Polsek Setiabudi dengan nomor laporan 61/K/II/2017/Sek Setiabudi, tertanggal 18 Februari 2017, yang ditangani penyidik pembantu Bripka DS dan Brigadir S.
Hingga kemudian, Rabu (22/2), diketahui kendaraan tersebut ditemukan anggota PJR di pinggir Jalan Tol Jagorawi.
Petugas PJR Tol Jagorawi kemudian menghubungi pemilik kendaraan sesuai dengan yang tertera pada STNK, yakni atas nama FA.
Saat itu, mobil ditemukan dalam kondisi mesin menyala tanpa pengemudi.
Menurut keterangan FA, mobilnya itu sudah dijual kepada AB, pemilik terakhir.
Setelah itu, AB kemudian menginformasikan kepada Bripka DS dan Brigadir S bahwa mobilnya telah ditemukan.
Pada hari itu juga, AB mendatangi Polsek Setiabudi dan menemui Bripka DS dan Brigadir S, dengan maksud mengecek mobilnya di Induk PJR Tol Jagorawi.
Setelah diketahui mobil ada di Induk PJR Tol Jagorawi, AB pun kemudian bermaksud mencabut laporannya.
Saat itu, Bripka DS menyanggupi dengan syarat AB menyiapkan uang untuk pencabutan laporan sebesar Rp 5 juta.
Merasa diperas, AB kemudian melaporkan kejadian itu ke Paminal Propam Polres Jakarta Selatan.
Lalu, Jumat (3/3/2017), AB ditemani anggota Provos menyerahkan uang Rp 5 juta kepada Brigadir S di Polsek Setiabudi.
Beberapa saat setelah menerima uang itu, Brigadir S ditangkap anggota Provos.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono yang mengatakan oknum tersebut saat ini tengah diperiksa Paminal Bidang Propam Polres Jakarta Selatan.
"Benar. Kalau terbukti kita masih investagisi, tapi kalau gak terbukti kita lepas," kata Argo di Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
Dia tidak merinci bagaimana kronologi OTT tersebut.
Namun, dia akan mengecek kejadian itu pada Paminal Propam Polda Metro Jaya.
Penulis: Bintang Pradewo