Rabu, 27 Agustus 2025

Kasus Ahok

Jaksa Bantah Ragu Jerat Ahok Dengan Pasal Alternatif

Ali Mukartono ketua tim jaksa penuntut umum dalam sidang kasus dugaan penodaan agama membantah disebut ragu.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Ketua Jaksa Peneliti kasus dugaan penistaan agama, Ali Mukartono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAAli Mukartono ketua tim jaksa penuntut umum dalam sidang kasus dugaan penodaan agama membantah disebut ragu.

Menurutnya penggunaan pasal alternatif yakni pasal 156 dan pasal 156 KUHP dalam dakwaan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai bagian dari sisitem pembuatan dakwaan.

"Ada teorinya. Jadi bukan keraguan tidak pidana atau bukan. Tapi pilihan yang mana," kata Ali kepada wartawan usai sidang di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).

Ali mengakui saat sini belum dapat menentukan pasal yang mana yang akan digunakan dalam tuntutan nantinya.

Baca: Cerita Soal Ahok Ingatkan dan Tunggu Sopir Salat Jumat

Baca: Saksi Sarankan Ahli Gerak Tubuh Dihadirkan Dalam Sidang untuk Jelaskan Gesture Ahok

Baca: Ikut Joget, Pria Mabuk Diamankan Massa Pendukung Ahok

Penggunaan pasal untuk menjerat terdakwa akan disampaikan dalam tuntutan jaksa.

"Ya itu nanti tunggu tuntutan. Kan belum disimpulkan sekarang. Kesimpulannya nanti di tuntutan," katanya.

Setelah tuntuta, baru nanti terserah hakim keputusan bagaimana.

"Dia otonom dan independen untuk memutus," katanya.

Sebelumnya ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej dalam persidangan, mengatakan penerapan pasal alternatif merupakan bentuk keraguan jaksa.

"Kalau dakwaan alternatif disertakan berarti ada keraguan penuntut umum dalam mendakwa," kata Edward yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa.

Dengan menggunakan pasal alternatif tersebut, Edward berpendapat jaksa meminta majelis hakim untuk memilih pasal untuk menjerat Ahok.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan