Kasus Ahok
Jaksa Sindir Saksi Ahli Mendapat 'Briefing' dari Kuasa Hukum Ahok
Jaksa menanyakan alasan KH Ahmad Ishomuddin yang terlebih dahulu dibriefing tim penasihat hukum Ahok.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Adi Suhendi
Pool/RIZAL FANANY
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/12017). Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang kasus penistaan agama oleh Ahok dengan agenda mendengarkan lima keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/Liputan6.com/RIZAL FANANY/Pool
Saat pemeriksaan berlangsung, seorang jaksa mengungkit kembali persoalan tersebut hingga berkali-kali.
Penasehat hukum Ahok, Humprhey Djemat kemudian menginterupsi pemeriksaan yang dilakukan jaksa.
Diakhir pemeriksaan, Humphrey mengatakan bahwa tim pengacara keberatan dengan aksi mencecar jaksa terhadap Ahmad.
"Terus terang kami merasa keberatan dengan berulang-ulang kalinya kata briefing disampaikan pihak JPU. Menurut hemat kami masalah tersebut tidak perlu dibesarkan," kata dia.