Jumat, 22 Agustus 2025

Kasus Ahok

Jaksa Sindir Saksi Ahli Mendapat 'Briefing' dari Kuasa Hukum Ahok

Jaksa menanyakan alasan KH Ahmad Ishomuddin yang terlebih dahulu dibriefing tim penasihat hukum Ahok.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Pool/RIZAL FANANY
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/12017). Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang kasus penistaan agama oleh Ahok dengan agenda mendengarkan lima keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/Liputan6.com/RIZAL FANANY/Pool 

Laporan Wartawan Tribunnes.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rais Syuriah PBNU KH Ahmad Ishomuddin yang menjadi saksi kasus dugaan penodaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) disindir Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa menanyakan alasan KH Ahmad Ishomuddin yang terlebih dahulu dibriefing tim penasihat hukum Ahok.

"Kenapa saudara ahli bisa dibriefing terlebih dahulu," tanya seorang jaksa saat sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Pertanyaan tersebut dilontarkan jaksa karena sebelumnya hakim anggota sempat menggali identitas Ahmad sebagai pengurus di PBNU dan alasan bisa dihadirkan dalam sidang oleh tim pengacara.

Apalagi, Ahmad juga menjabat sebagai wakil ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Saat itu Ahmad mengatakan dirinya dihubungi seorang pengacara Ahok untuk bertemu sebelum hadir di persidangan.

Hakim kemudian menilai bahwa hal tersebut merupakan briefing.

"Tapi itu bukan briefing, ya cuma pemberitahuan aja lah soal kapan sidang dilaksanakan," kata Ahmad.

Baca: Pengamat: Sejak Kasus Ahok, Pemeriksaan Sandiaga Tak Bisa Ditunda Hingga Usai Pilkada

Baca: Ahmad Yani Sebut Jika Romy Dukung Ahok, PPP Bisa Tenggelam

Baca: Dana Kampanye Ahok-Djarot Sudah Mencapai Rp 12,3 Miliar

Hakim kemudian mengingatkan Ahmad agar tetap netral dengan statusnya sebagai saksi ahli agama dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama.

Ia pun diharapkan dapat memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya.

"Begini ahli ya, namanya ahli itu siapapun yang mengajukan tetap harus netral. Itu saja ya, karena selama ini kadang-kadang kan, ya tergantung yang mengajukan," kata seorang hakim anggota.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan