Rabu, 20 Agustus 2025

Berkas di MK Hilang

Kasubag Humas MK Ditetapkan Tersangka Pencurian Berkas Sengketa Pilkada

Penangkapan pejabat eselon IV MK tersebut menyusul penetapan tersangka kasus pencurian berkas perkara

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
Repro/Kompas TV
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sabtu (25/3/2017) siang, Kasubag Humas Mahkamah Konstitusi (MK), Rudi Harianto, masih menjalani pemeriksaan penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya pasca-ditangkap di rumahnya, di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, tadi malam.

Penangkapan pejabat eselon IV MK tersebut menyusul penetapan tersangka kasus pencurian berkas perkara sengketa pilkada di MK kepadanya.

"R sudah ditetapkan sebagai Tersangka. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dihubungi, Sabtu (25/3/2017).

Menurut Argo, dari penyidikan dan pengakuan dua satpam MK yang sebelumnya ditangkap, Kasubag Humas MK tersebut diduga sebagai pihak yang memerintahkan untuk mencuri berkas sengketa pilkada.

"Dua tersangka (satpam) sudah ditahan dan sekarang masih terus didalami. Untuk ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, ancaman tujuh tahun," kata Argo.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus pencurian berkas sengketa pilkada MK ini, termasuk mengungkap motif dan otak pelakunya.

Kasus pencurian berkas sengketa pilkada di MK dilaporkan oleh pihak MK ke Polda Metro Jaya pada 9 Maret 2017.

Di antara berkas sengketa pilkada yang hilang adalah berkas Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Tugiya, Takalar (Sulsel) dan Bengkulu.

Pencurian berkas tersebut diduga terjadi pada 27 Februari 2017.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan