Kasus Ahok
Pengacara Ahok Berharap Hakim Bolehkan Putar Video Gus Dur
Untuk itu, tim berharap video berdurasi sembilan menit itu dapat diputarkan dalam sidang besok.
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rian Ernest anggota tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama berharap majelis hakim memperkenankan video pidato KH. Abdurrahman Wahid alias Gusdur dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017) besok.
"Kami berharap video Gus Dur diputar, tapi kembali lagi kepada hakim untuk memperkenankan," kata Rian kepada wartawan di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Menurutnya, video orasi Gusdur untuk membela Ahok dari serangan isu SARA pada Pilkada Provinsi Bangka Belitung 2007 silam menjadi persoalan buat tim pengacara Ahok sejak awal Maret proses persidangan kasus penistaan agama, karena setelah diserahkan sebagai alat bukti majelis hakim belum juga bersedia memutar di tengah persidangan.
Untuk itu, tim berharap video berdurasi sembilan menit itu dapat diputarkan dalam sidang besok.
Rian menyebutkan, Ahok sedang mempersiapkan materi sekaligus mengingat kembali perkataan Gus Dur dalam video tersebut.
"Dari siang ini Pak Ahok akan merefresh memory-nya," kata Rian.
Besok Ahok yang akrab disapa Basuki bakal diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama.
Selain itu sejumlah barang bukti juga bakal dihadirkan dalam persidangan.
Sementara minggu depan jaksa penuntut umum, tuntutan terhadap Ahok akan dibacakan setelah pemeriksaan terdakwa selesai.
Dalam perkara ini Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.