Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Ahok

Inilah Pleidoi Lengkap Ahok ''Tetap Melayani Walau Difitnah''

Ahok yang menyusun sendiri enam lembar pleidoinya, memberi judul "Tetap Melayani Walau Difitnah".

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/RAMDANI
AHOK BACAKAN PLEDOI : Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membacakan nota pembelaan (pledoi) pada sidang kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian (Kementan) Ragunan, Selasa (25/4). Ahok yang dituntut karena menghina ulama dan dikenakan ancaman pidana 1 tahun dengan 2 tahun masa percobaan membacakan sendiri pledoinya. Mengaku tidak punya niat menghina golongan dan menista agama. TRIBUNNEWS.COM/MI/RAMDANI/POOL 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membacakan pleidoi atau pembelaannya terhadap tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).

Ahok yang menyusun sendiri enam lembar pleidoinya, memberi judul "Tetap Melayani Walau Difitnah".

Berikut adalah nota pembelaan yang disusun dan dibacakan oleh Ahok pada persidangan ke-20 ini:

Pertama-tama, saya ingin menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim atas kesempatan yang diberikan kepada saya. Setelah mengikuti jalannya persidangan, memperhatikan realitas yang terjadi selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta, serta mendengar dan membaca tuntutan Penuntut Umum yang ternyata mengakui dan membenarkan bahwa saya tidak melakukan penistaan agama seperti yang dituduhkan kepada saya selama ini.

Dan karenanya terbukti saya bukan penista atau penoda agama. Saya mau tegaskan, selain saya bukan penista atau penoda agama, saya juga tidak menghina suatu golongan apapun.

Majelis hakim yang saya muliakan, banyak tulisan yang menyatakan, saya ini korban fitnah. Bahkan Penuntut Umum pun mengakui adanya peranan Buni Yani dalam perkara ini.

Hal ini sesuai dengan fakta bahwa saat di Kepulauan Seribu, banyak media massa yang meliput sejak awal hingga akhir kunjungan saya. Bahkan disiarkan secara langsung yang menjadi materi pembicaraan di Kepulauan Seribu.

Tidak ada satu pun yang mempersoalkan, keberatan, atau merasa terhina atas perkataan saya tersebut, bahkan termasuk pada saat saya diwawancara setelah dialog dengan masyarakat Kepulauan Seribu.

Namun, baru menjadi masalah 9 hari kemudian, tepatnya tanggal 6 Oktober 2016 setelah Buni Yani memposting potongan video pidato saya dengan menambah kalimat yang sangat provokatif.

Barulah terjadi pelaporan dari orang-orang yang mengaku merasa sangat terhina, padahal mereka tidak pernah mendengar langsung. Bahkan, mereka tidak pernah menonton sambutan saya secara utuh.

Adapun salah satu tulisan yang menyatakan saya korban fitnah adalah tulisan Gunawan Muhammad. Stigma itu bermula dari fitnah. Ahok tidak menghina agama Islam, tapi tuduhan itu setiap hari dilakukan berulang-ulang, seperti kata ahli propaganda Nazi Jerman.

Dusta yang terus menerus diulang akan menjadi kebenaran. Kita dengarnya di masjid-masjid, media sosial, dan percakapan sehari-hari. Sangkaan itu sudah bukan menjadi sangkaan, tapi menjadi kepastian.

Ahok pun harus diusut oleh pengadilan. Undang-undang penistaan agama yang diproduksi rezim orde baru adalah sebuah undang-undang yang batas pelanggarannya tidak jelas. Tidak jelas pula siapa yang sah mewakili agama yang dinistakan itu.

Alhasil, Ahok dilakukan tidak adil dalam tiga hal. Pertama, difitnah. Kedua, dinyatakan bersalah sebelum pengadilan, dan ketiga diadili dengan hukum meragukan. Adanya ketidakadilan dalam kasus ini, tapi bertepuk tangan untuk kekalahan politik Ahok yang tidak bisa diubah sebuah ketidakjujuran.

Majelis hakim yang saya muliakan, ketika saya memilih mengabdi melayani bangsa tercinta ini, saya masuk ke pemerintahan dengan kesadaran penuh untuk mensejahterakan rakyat, otak, perut, dan dompet.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved