Rabu, 20 Agustus 2025

Kasus Ahok

Ahok Berikan PR Bagi Djarot Untuk Selesaikan Program Sampai Oktober 2017

Djarot Saiful Hidayat mendapat pekerjaan rumah dari Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Editor: Adi Suhendi
KOMPAS.com/NURSITA SARI
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (9/5/2017). 

"Ahok juga meminta agar pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pelayanan terpadu satu pintu harus ditingkatkan, "Banyak yang perlu kita kerjakan," kata Djarot.

Kemudian beberapa hal yang juga harus dikebut adalah penyelesaian pembangun pasar grosir di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur.

Menjelang bulan puasa, diharapkan pembangunan pasar itu, bisa menekan gejolak harga.

"Karena itu, saya sampaikan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap semangat untuk melayani warga. Sedangkan, menyangkut persoalan hukum Pak Ahok, kita serahkan kepada mekanisme hukum," kata Djarot.

Sebelumnya, Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Putusan itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa, yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Majelis hakim juga memerintahkan Ahok untuk ditahan.

Setelah putusan, Ahok langsung dieksekusi ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan