Sabtu, 9 Mei 2026

Kasus Ahok

Ini Suara Kekecewaan Netizen Terhadap Vonis Ahok, Tagar #RIPHukum Gegerkan Linimasa

Jadi trending topic, mereka kecewa karena Ahok divonis bersalah dan harus mendekam di hotel prodeo selama 2 tahun.

Tayang:
Penulis: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM/KMPHOTO
Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang vonis perkara penistaan agama yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut majelis hakim membacakan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis. TRIBUNNEWS.COM/suara.com/Kurniawan Mas'ud/pool 

@RealDavidPurba: Let the whole world knows that the judicial system in Indonesia favours the populists and the radicals #RIPHukum

@poundbells: THIS IS SO FRUSTRATING!! No place for a good man and minority here, stay strong Pak Ahok! #RIPHukum

@didody: Jika Ahok dihukum penjara 2 tahun, semoga yang korupsi Al-Qur'an dihukum pancung! #RIPhukum

@betha_marta: Sudah menduga kalo hasilnya seperti ini krn hakim pasti lebih takut pada ancaman daripada hati nurani #RIPHukum

@Aleeya46: Hari ini negara kita mengajarkan kalo jadi pejabat mending korupsi asal jangan salah ngomong :))) #RIPHukum

@Stanronaldoe: Pak Ahok dipenjara karena berusaha terlalu keras untuk melakukan perubahan dan menolong orang lain. Inikah Indonesiaku?? #RIPHukum

@rajesner0: Ahok di penjara,.. yang penebar kebencian, mesum, sara, serta provokatif di tunggu pengadilannya...
#RIPHukum #RipHukumIndonesia

@synystergate78: Hakim tunduk pada tekanan massa dengan demo berjilid-jilid.Keadilan sudah mati #RIPHUKUM

Ada pula yang apresiasi vonis Ahok

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengapresiasi majelis hakim setelah menjatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menyatakan pria yang akrab disapa Ahok itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 156a KUHP. Artinya Ahok terbukti menista agama. Itu poin paling penting. Kami beryukur Ahok dinyatakan betul menista agama," tutur Jurubicara HTI, Muhamad Ismail Yusanto, kepada wartawan ditemui di Kantor Pusat HTI, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Dia tak dapat membayangkan apabila Ahok tidak dipenjara.

Sebab, dia menilai, permasalahan itu akan menjadi preseden buruk bagi kehidupan masyarakat Indonesia ke depan.

"Mengapa kalau sampai hakim mengatakan Ahok tak terbukti menista agama ini menurut saya musibah besar. Ini akan menjadi preseden buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara," kata dia.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved