Jumat, 29 Agustus 2025

Kasus Ahok

Memori Banding dan Pengajuan Penangguhan Penahanan Ahok Sudah Siap

Menurutnya dalam memori banding akan disertai pula dengan pengajuan penangguhan penahanan ke PT DKI.

Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
I Wayan Sudirta beserta tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jl. LetjenSuprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat 

"Kok ini tidak ada peringatan. Kedua apakah memang ini (156 a) yang terbukti bukan Pasal 156, karena kata jaksa Pasal 156. Kalau kata kita 156 a dan 156 tidak terbukti keduanya," kata Wayan.

Ia melanjutkan, sama sekali tidak ada unsur kesengajaan dalam kasus ini.

"Tak mungkin ada kesengajaan dilakukan pak Basuki untuk menghina Alquran atau ulama. Wong saudaranya banyak yang muslim kok. Apalagi Pak Basuki banyak membangun masjid, jadi tidak masuk akal dia sengaja atau melakuan penistaan agama," katanya.

Wayaj mengatakan memori banding juga sudah didiskusikan dengan Basuki dan diharapkan dalam satu dua hari ini memori banding sudah diberikan ke Pengadilan Tinggi menunggu pembacaan dan pencocokan berkas dari PN Jakarta Utara.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan