Kasus Ahok
Memori Banding dan Pengajuan Penangguhan Penahanan Ahok Sudah Siap
Menurutnya dalam memori banding akan disertai pula dengan pengajuan penangguhan penahanan ke PT DKI.
Editor:
Hendra Gunawan
"Kok ini tidak ada peringatan. Kedua apakah memang ini (156 a) yang terbukti bukan Pasal 156, karena kata jaksa Pasal 156. Kalau kata kita 156 a dan 156 tidak terbukti keduanya," kata Wayan.
Ia melanjutkan, sama sekali tidak ada unsur kesengajaan dalam kasus ini.
"Tak mungkin ada kesengajaan dilakukan pak Basuki untuk menghina Alquran atau ulama. Wong saudaranya banyak yang muslim kok. Apalagi Pak Basuki banyak membangun masjid, jadi tidak masuk akal dia sengaja atau melakuan penistaan agama," katanya.
Wayaj mengatakan memori banding juga sudah didiskusikan dengan Basuki dan diharapkan dalam satu dua hari ini memori banding sudah diberikan ke Pengadilan Tinggi menunggu pembacaan dan pencocokan berkas dari PN Jakarta Utara.