Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Polisi Akan Bujuk Habib Rizieq Pulang ke Indonesia

"Kita juga nanti akan mempertanyakan bagaimana, apakah yang bersangkutan nanti kita upayakan untuk dibujuk untuk segera kembali ke tanah air,"

Editor: Adi Suhendi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. 

Rizieq diduga terlibat dalam kasus percakapan (chat) pornografi dengan orang yang diduga Firza Husein.

Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka terkait percakapan WhatsApp diduga berkonten pornografi dengan Firza.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved